Unggul Islami Enterpreneurship

Pasutri Menang Rp 49 Triliun Melawan Google, Begini Kronologinya


Mitra Indonesia -Pasangan suami-istri (pasutri) asal Inggris, Shivaun Raff dan Adam, memenangkan gugatan hukum melawan Google setelah penantian 15 tahun. Google akhirnya diwajibkan membayar denda untuk pasangan tersebut sebesar 2,4 miliar poundsterling (Rp 48,8 triliun).

Cerita bermula ketika pasutri tersebut memutuskan keluar dari pekerjaan mereka dengan gaji tinggi dan meluncurkan startup bernama 'Foundem'. Startup itu menawarkan informasi terkait perbandingan harga produk.

Mereka juga mengambil potongan fee ketika pelanggan mengklik daftar produk di situs mereka ke situs penjual.

Berita selengkapnya CNBC Indonesia

Baca Juga
Posting Komentar