Berkas Rampung, Tersangka Kepemilikan 24 Ekor Satwa Dilindungi di Manado Siap Disidangkan
Mitraindonesia, Makassar — Proses penegakan hukum terhadap kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Kota Manado memasuki tahap lanjutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, telah menyerahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II, pada Rabu, 15 April 2026. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kepemilikan 24 ekor satwa liar dilindungi k…
