Ancaman Karhutla Nyata, KLH Terbitkan Surat Edaran Tegas: Dilarang Buka Lahan dengan Cara Membakar
Mitraindonesia, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan cara membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah preventif tersebut diambil menyusul pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El-Nino Kuat …
