Unggul Islami Enterpreneurship

Pimpinan BAZNAS Enrekang Bawakan Kultum Literasi Zakat di Masjid Agung Bone



MITRAINDONESIA, ENREKANG – Literasi zakat masih menjadi salah satu tantangan utama umat Islam di Indonesia. Potensi zakat yang besar belum dimanfaatkan secara maksimal akibat minimnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, literasi zakat harus menjadi materi penting bagi para dai secara umum, dan para amil secara khusus.

Pimpinan BAZNAS Enrekang, Dr. Ilham Kadir, membawakan kultum bertema literasi zakat tingkat dasar di Masjid Agung Al-Ma’arif, Watampone, Kabupaten Bone, pada Rabu dini hari (4/12/2024).
 Dalam paparannya, ia menjelaskan lima aspek dasar literasi zakat yang perlu dipahami umat Islam, yaitu: 1. Pengetahuan umum tentang zakat, 2. Tata cara membayar zakat, 3. Tempat membayar zakat, 4. Pengetahuan tentang asnaf (golongan penerima zakat), dan 5. Tata cara menghitung zakat. 

Dia juga menambahkan lima tahapan lanjutan literasi zakat, yaitu: 1. Pengetahuan tentang kalkulator zakat, 2. Dampak zakat, 3. Regulasi zakat, 4. Metode penyaluran zakat, dan 5. Digitalisasi zakat.
“Zakat pada dasarnya merupakan keistimewaan dalam Islam. Zakat menghubungkan syariat langit dengan syariat bumi,” jelas Dr. Ilham. 

Menurutnya, tanpa syariat zakat, agama Islam hanya akan relevan bagi golongan elite, pejabat, dan orang-orang kaya. Ia juga menekankan pentingnya peran zakat dalam mempererat hubungan antara golongan miskin dan kaya melalui amil zakat. 
“Amil menyelamatkan orang kaya agar tidak binasa dunia akhirat, sekaligus menyelamatkan golongan miskin agar kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat,” tambahnya. 

Sebagai Sekretaris Umum MUI Enrekang, Dr. Ilham juga menyoroti bahwa pengumpulan dan pengelolaan zakat sejatinya merupakan kewajiban kepala negara atau kepala daerah.
 “Dalam Al-Qur’an, tidak disebutkan metode pengumpulan zakat secara rinci, karena pengumpulan zakat adalah tugas negara yang dilaksanakan melalui undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, hingga daerah,” tegasnya. 

Ia menutup kultumnya dengan menegaskan bahwa kepala daerah bahkan memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan hukum dalam memastikan pelaksanaan zakat.
 “Dengan zakat, kita membangun hubungan sosial yang harmonis sekaligus menjalankan kewajiban agama,” pungkas ayah dua putri ini.
Baca Juga
Posting Komentar