Unggul Islami Enterpreneurship

KEMBALI KE UUD 1945 DAN PANCASILA 18 AGUSTUS 1945


Oleh Ir S Purwadi Mangunsastro, MM, Wangsa Arya Penangsang, Kerajaan Demak Bintoro - Sekjen PDKN.



Di Inggris, DR Safari Ans, jurnalis senior Indonesia yang malang-melintang  melakukan investigasi soal harta nenek moyang bangsa Indonesia dan dunia selama 30 an tahun, pada malam memasuki 1 September 2023 terhenyak dan kaget bukan kepalang. Beliau menemukan *dokumen rahasia Britania Raya yang menyebutkan "Decision of The United Nation and Chairman of The Union Founding Father", sebuah dokumen bernomor seri aset besar dan berangka tahun 2004*. Ajaib, perjalanan panjang hampir 59 tahun kemudian setelah menyimpan arsip penting kemerdekaan RI, Pemerintah Inggris baru mendokumentasikan resmi peristiwa menyangkut historical bangsa dan negara Republik  Indonesia. 


Terkait hal yang sangat penting yakni Indonesia (dh. Ir. Soekarno) sebagai Ketua PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) yang selama ini yang selama ini yang terdengar hanya Sekjen PBB serta kini terbuka gamblang *rahasia besar Indonesia yang selalu menjadi teka-teki kebenaran tentang aset Indonesia yang dikaitkan dengan keberadaan aset dinasti nusantara yang nilainya tak berseri tersimpan di World Bank*. Sekali lagi informasi ini maha penting bagi Indonesia. 


Penelusuran DR Safari ANS, dokumen tersebut berbasis dalam arsip bank sentral Inggris yang dipastikan terjamin validitasnya. Satu hal penting dipahami segenap rakyat Indonesia,  bahwa dokumen rahasia ini terhubung dengan kolateral perbankan yang menjadi acuan dasar kolateral terkait warisan (Heritage) Pajajaran, Mataram, Majapahit dan kedigdayaan kekaisaran nusantara (imperial  forces) mengacu pada dokumen Pancasila dan UUD 1945 yang telah didaftarkan dan diakui sedemikian rupa secara internasional. *Informasi dijamin valid, betapa tidak Bank Sentral Inggris sendiri belum lama ini tepatnya 15 November 2022 lalu mengirim korespondensi ke Bank Indonesia terkait kolateral bank sentral Inggris menggunakan acuan referensinya adalah Pancasila dan UUD 1945 berkait dokumen kolateral perbankan dunia yang dirilis tahun 2004 itu*. 


Sudah barangtentu yang dimaksud adalah *UUD 1945 Asli meliputi Mukadimah dan Batangtubuh dan Pancasila ditetapkan 18 Agustus 1945 satu hari setelah Teks Proklamasi Kemerdekaan dibacakan*, dan bukan UUD 2002 yakni UUD baru hasil amandemen UUD 1945 melalui amandemen 1, 2, 3 dan 4. Bak kata pepatah pucuk dicinta ulam tiba, disaat menghadapi tembok terkait perjuangan kembali ke UUD 1945 dan di saat bersamaan MPR bermaksud mengamendemen lagi UUD 1945, tiba-tiba tak sengaja datang faktor pendukung yuridiksi dari Inggris untuk pentingnya mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 Asli. Sebab, teks Pancasila dan UUD 1945 yang ada di dokumen rahasia terhubung dengan dokumen perbankan dunia itu pastinya bukan UUD 1945 Amandemen 1, 2, 3, 4 yang isinya sudah sangat jauh berubah dari dokumen Asli konstitusi kemerdekaan Indonesia, Act 1945. 


Ini sebuah peringatan keras bagi rakyat dan pemerintah Indonesia *jika tidak ingin Indonesia kehilangan momentum bahwa peluang Indonesia menjadi negara digdaya begitu besar seiring dengan dimilikinya bukan hanya natural resources (sumber daya alam) tetapi juga kekuatan aset kolateral (financial resources) yang diakui perbankan internasional, terkhusus oleh negara besar Britania Raya*, selain posisi luar biasa Indonesia sebagai Ketua PBB yang memiliki tanggung jawab penuh tanpa batas waktu bertugas mengkoordinasikan aktifitas organisasi perhimpunan 193 negara bekerjasama internasional untuk perdamaian, dan tercegahnya kembali perang dunia. Begitu dimuliakan bangsa ini oleh negara atau bangsa lain dan dengan temuan DR Safari Ans semakin menguaklah posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memiliki 2 (dua) benua yakni Asia dan Atlantis dan layak hal ini menunjukkan Indonesia induknya dunia. Sebuah modal sangat besar bangsa Indonesia yang senyatanya sudah dirancang founding father kita ketika mereka bersusah payah mempersiapkan kemerdekaan negara kita ini, sehingga tidak sepatutnya kita mengabaikan. Ini berarti peluang Indonesia menjadi mercusuar dunia sesungguhnya bukan sebuah mimpi tanpa dasar, tapi sebuah keniscayaan bila kembali ke UUD 1945 Asli. 


Indonesia sarat dengan permasalahan, dan dalam usia 78 tahun cita-cita kemerdekaan mewujudkan rakyat adil makmur masih jauh dari harapan. Sebelum era reformasipun negara kita sudah mengalami berbagai gejolak bahkan semenjak merdeka di masa pemerintahan orla dan orba telah diterapkan demokrasi tetapi kesejahteraan dan keadilan masyarakat belum terwujud seperti diharapkan. Ini terjadi karena prinsip check and balances antar elemen lembaga negara tidak berjalan. 


Kepemimpinan nasional juga semakin menjauh dari cita-cita nasional yang ditengarai terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang menonjol seperti, di era orde lama muncul kepemimpinan Presiden seumur hidup, demokrasi terpimpin dan implementasi nasakom, dsb. 

Di era orde baru muncul kepemimpinan dinilai otoriter 32 tahun, KKN merajalela, dan militer terlibat dalam berpolitik praktis dsb. Di era reformasi, muncul kebebasan berdemokrasi yang lantas terjadi amandemen UUD 1945 yang senyatanya bukan mengamendemen tetapi membuat baru UUD 2002 yang melahirkan ekses kepemimpinan nasional dikendalikan partai, implikasinya oligarki merambah keseluruhan aspek politik, hukum dan ekonomi hingga menyuburkan praktek money politik, merajalelanya korupsi, ketidakadilan, makin melebarnya gab kaya dan miskin, makin terpinggirkannya pribumi dan bisa jadi bakal menjadi orang asing di negerinya sendiri. Dan yang terakhir ini jelas bertentangan dengan cita-cita perjuangan kemerdekaan yang sejatinya bertujuan memerdekakan kaum inlander pada saat itu. Fakta ini patut didesiminasikan secara meluas bahwa kembali ke UUD 1945 adalah harga mati bila kita tidak ingin bangsa dan negara ini kehilangan momentum untuk berbenah dan bangkit menegakkan konstitusi sebagai negara berdaulat. Tidak berlebihan bila bangsa ini segera melaksanakan taubat nashuha secara nasional dan layak seorang tokoh senior DR Amin Rais mempelopori pertaubatan ini mengingat beliaulah yang mandegani Amandemen UUD 1945 kebablasan  hingga lahir baru UUD 2002 yang mengakibatkan carut marutnya negara ini.


Keinginan untuk kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum pasal-pasal tertentu yang dirasakan fundamental dapat mengakomodir kelemahan-kelemahan yang dianggap ada dimiliki UUD 1945 untuk  bisa teratasi dengan 3 butir penting Adendum, yakni 1) Pemisahan Kepala Negara dan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, 2). Pembatasan Presiden maksimal 2 periode, 3). Pemberlakuan GBHN. Sudah barang tentu kita tidak ingin terperosok ke lubang yang sama seperti ketika  mengamandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002 yang  esensinya menjadi individualistis, kapitalism dan liberalism, yang telah fatal merusak tatanan bernegara sesuai dimaksud dalam Mukadimah UUD 1945 yang merupakan filosofi dasar konstitusi tertinggi negara, dengan prinsip dasarnya azas kekeluargaan, dimana peran seorang warga negara hakekatnya memiliki fungsi sosial pada warga negara lainnya. 


Adendum butir 1, butir 2, dan butir 3 berdaya transformasi politik dan sosial terkait distribusi kewenangan kedaulatan rakyat bukan semata berada di MPR saja sekalipun sebagai Lembaga Tertinggi Negara, tetapi juga ada dipegang oleh pemilik amanah rakyat secara historical yakni Kepala Negara selaku representasi The Owner of State, maupun DPR yang merepresentasikan  perwakilan rakyat, serta  Presiden yang menjalankan kerja pemerintahan berdasarkan GBHN. *Gagasan pemisahan ini menjawab janji proklamasi tentang "hal-hal pemindahan kekuasaan  dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya"*, sangatlah korelatif dengan kedudukan bangsa lama nusantara sebelum berdiri Negara RI dimana eksistensi kekuasaan-kekuasaan kerajaan kesultanan adalah nyata berbentuk monarchi yang seyogyanya diselesaikan dalam kedudukan struktur ketatanegaraan pada UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus  1945. 


Kepala Negara sendiri bertugas antara lain membuat arahan kebijakan umum GBHN yang bersifat longterm dan perumusan GBHN nya menjadi tugas MPR. Kepala Negara didampingi DPA efektif mengontrol jalannya trias politica dan sistem demokrasi kerakyatan yang dipimpin secara hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan apakah berjalan dengan benar baik dalam domain penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. *Dengan konstruksi kelembagaan kembali mengacu pada UUD 1945 dan diikuti dengan pembenahan pembagian kekuasaan yang lebih menjamin terjaganya sistem check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Harapan ke depan akan lebih baik atau lebih cepatnya tercapai tujuan nasional seperti yang  tercantum dalam Mukadimah UUD45*. (Sp.official,020923).

Baca Juga
Posting Komentar