Pemkot Parepare Tindak Tegas Pembangunan Liar di Pesisir Pantai Sumpang Minangae
MITRAINDONESIA, PAREPARE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan liar di area sedimentasi pesisir pantai Sumpang Minangae. Bangunan tersebut didirikan tanpa izin dan akan digunakan sebagai tempat penyimpanan ikan kering dan garam.
Tindakan ini dipimpin oleh Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, bersama Lurah Sumpang Minangae dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam, juga turut memberikan himbauan kepada masyarakat.
Tindakan ini dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025. Lokasi pembangunan liar berada di area sedimentasi pesisir pantai Sumpang Minangae, Kota Parepare.
Pembangunan liar tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan berada di kawasan aset pemerintah. Pemkot Parepare menegaskan pentingnya menjaga aset publik dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah pesisir.
Tim gabungan yang dipimpin Camat Ardiyansyah langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan. Mereka meminta pemilik bangunan untuk membongkar struktur yang telah didirikan.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung turun ke lokasi dan meminta warga melakukan pembongkaran pembangunan yang sudah ada,” tegas Ardiyansyah.
Camat Ardiyansyah menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pembangunan liar di kawasan pesisir pantai, karena wilayah tersebut merupakan aset pemerintah. “
Tidak ada alasan untuk mempertahankan bangunan ini. Pesisir pantai ini adalah aset pemerintah. Terkait dengan usaha warga, kami akan pikirkan solusinya, apakah nantinya dicarikan tempat lain atau bagaimana. Tapi untuk pembangunan di pantai ini, tidak ada sama sekali izin dari pemerintah kota,” tambahnya. Pemilik bangunan diberi tenggat waktu hingga esok hari untuk melakukan pembongkaran secara sukarela.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam, juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.



