Keluarga Tahanan yang Meninggal di Rutan Parepare Pertanyakan Diagnosa Medis, DPRD dan Propam Turun Tangan
![]() |
foto:CNN Indonesia |
MITRAINDONESIA, PAREPARE– Pihak keluarga dari M Rusli (49), seorang tahanan kasus narkotika yang meninggal saat menjalani masa penahanan di Polres Parepare, menyampaikan keberatannya terhadap diagnosa medis yang tercantum dalam surat kematian. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Parepare, Selasa (15/4/2025).
Agussalim, kakak kandung almarhum, mengaku tidak sepenuhnya menerima penjelasan dari rumah sakit. Ia mencurigai diagnosa ‘tumor paru’ yang dituliskan pihak RSUD Andi Makkasau Parepare tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Saya bukan menuduh adanya pemalsuan, tapi kami merasa diagnosa itu tidak akurat,” ujar Agussalim usai mengikuti RDP. Menurutnya, gejala sesak napas yang dialami Rusli mungkin berasal dari faktor lain, seperti cedera di bagian perut atau infeksi, yang belum dianalisis secara menyeluruh.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum dan meminta dilakukan autopsi oleh dokter forensik yang independen dan terpercaya.
Menanggapi tudingan itu, Direktur RSUD Andi Makkasau, dr. Renny Anggraeny, membantah adanya tekanan atau intervensi dalam penentuan diagnosa. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data objektif dari hasil pemeriksaan medis, termasuk rontgen.
“Dokter kami bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan medis. Jika masih ada keraguan, kami sarankan keluarga mengajukan permintaan autopsi melalui pihak berwenang,” ujar Renny.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, menyatakan DPRD telah menghadirkan perwakilan keluarga korban serta pihak rumah sakit dalam RDP untuk membuka ruang klarifikasi. Ia mendorong agar pihak keluarga menempuh jalur medis yang sah demi mendapatkan kejelasan penyebab kematian.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse, mengonfirmasi bahwa anggota kepolisian yang diduga terlibat telah diperiksa dan dimutasi sementara. “Sudah dilakukan pemeriksaan internal, dan oknum terkait juga telah dipindahkan dari fungsi awalnya sambil menunggu hasil penyelidikan,” katanya, Jumat (11/4/2025).
RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mengawal transparansi penanganan kasus, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi warga dalam proses hukum.