Ketua DPRD Parepare Menyoroti Bangunan Permanen Tak Berizin di Taman Mattirotasi
MITRAINDONESIA, PAREPARE – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menyoroti keberadaan sejumlah bangunan permanen yang berdiri di kawasan Taman Aisa, dalam area Taman Mattirotasi (Matras), Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat. Ia menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi mengganggu fungsi utama taman sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau bangunan permanen itu tidak memiliki izin, bisa menjadi contoh tidak bagus di masyarakat,” tegas Kaharuddin saat menyampaikan pernyataan di Gedung DPRD Parepare, Selasa (8/4/2025).
Kaharuddin menyebut konsep “taman di atas taman” yang kini terlihat di kawasan tersebut tidak lazim dan berisiko mengarah pada alih fungsi menjadi area komersial seperti pasar malam. Ia menegaskan perlunya tindakan dari pemerintah daerah, khususnya dalam aspek legalitas dan perizinan bangunan.
Menurutnya, pembongkaran bangunan permanen bisa menjadi solusi apabila terbukti tidak sesuai aturan. Namun ia menekankan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas pelaku UMKM yang berusaha di area taman.
“Kita harapkan pemda jangan lakukan pembiaran. Apalagi dikhawatirkan fungsi utama dari Taman Mattirotasi, yakni ruang terbuka hijau, malah berubah,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Perdagangan Kota Parepare untuk turun tangan mencarikan solusi alternatif, agar pemanfaatan Taman Aisa tetap mendukung ruang publik tanpa merusak nilai estetika dan fungsi taman kota.
“Tidak apa-apa menggunakan Taman Aisa itu, tapi jangan ada bangunan yang sifatnya permanen. Apalagi jika bangunan itu tak berizin,” tandasnya.


