Pusdal LH Suma Gelar Sosialisasi PMK 62/2023 bersama KPPN Makassar 1- Kemenkeu
Mitraindonesia, Makassar-Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan digelar Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku- Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu 9 April 2025 di Ruang Rapat Bangun Praja, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar.
Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah persiapan dalam pelaksanaan program/kegiatan Bidang Wilayah Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pengendalian LH Sulawesi Maluku Dr.Azri Rasul, SKM., M.Si., MH dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Makassar 1 (KPPN Makassar 1) serta dihadiri oleh ASN Pusdal LH SUMA - KLH.
Dalam sambutannya Dr. Azri Rasul menuturkan bahwa pertemuan hari ini sangat penting terkait alokasi anggaran yang akan dibahas hari ini, termasuk pengelolaan pelaksanaan anggaran secara individual hingga kelompok kerja yang ditetapkan sesuai kriteria dari Dirjen perbendaharaan yng berlaku disetiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Tentunya dengan melakukan efisiensi anggaran dan capaian target nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA),"pesan Kepala Pusdal LH Sulawesi dan Maluku.
"Perencanaan dan Anggaran bukan saja diranah Bagian Tata Usaha (TU) tetapi juga berada diranah Bidang Wilayah, termasuk belanja- belanja anggaran kegiatan,"pungkas Kapusdal LH SUMA didampingi Plt Kasubbag TU Andi Samra Salam, SE, M.Si
Sementara itu Muhammad Lukman Syatir, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN 1 mengungkapkan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN core bisnisnya adalah pelaksanaan anggaran, revisi hingga pelayanan. Pertemuan hari ini tentang Penyusunan Revisi Anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
"Berdasarkan PMK 62 Tahun 2023 merupakan harmonisasi dari Peraturan Menteri Keuangan. Jika dahulu tiap tahunnya berubah-ubah aturannya sehingga dengan PMK 62 ini memiliki pedoman terkait pelaksanaan, revisi hingga pertanggungjawabannya. Hal ini sesuai dengan dinamika APBN dan sesuai dengan target indikator kinerja kita, sehingga terciptanya tata kelola dalam pelaksanaannya dengan prinsip efisiensi, efektifitas, prioritas, transpransi dan akuntabilitas," jelas Lukman Syatir.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ardiansyah dari KPPN Makassar 1. Menurutnya adalah bagaimana capaian kita sesuai dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) diatas angka 95 atau 96 atau dengan kriteria yang baik serta ilustrasi perhitungan indikator pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan ( TUP) dan indikator dispensasi Surat Perintah Membayar atau SPM (pengurangan nilai Indikator Kinerja Pelaksananan Anggaran IKPA) serta Capaian Output (Caput ) Rincian Output ( RO) pada DIPA.
Sumber berita: Humas Pusdal LH Suma