Unggul Islami Enterpreneurship

Rapat Paripurna DPRD Parepare Batal Dilaksanakan, Dewan Protes Kebijakan Efisiensi Sepihak Pemkot

 

MITRAINDONESIA, Parepare – Rapat paripurna DPRD Kota Parepare yang dijadwalkan membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terpaksa dibatalkan. Rapat yang seyogianya digelar pada Jumat pagi itu tidak mencapai kuorum akibat minimnya kehadiran anggota dewan, yang memilih absen sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Parepare.

Hingga pukul 09.40 WITA, hanya 7 dari 25 anggota dewan yang terlihat di ruang paripurna, sementara 12 lainnya justru berkumpul di ruang Komisi III. Situasi tersebut membuat rapat tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Sejumlah pejabat Pemkot, termasuk Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, sudah hadir di lokasi namun akhirnya harus menunggu hingga rapat resmi dibatalkan pada pukul 11.18 WITA.

DPRD Tak Pernah Dilibatkan

Ketua DPRD Parepare, H. Kaharuddin Kadir, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran mayoritas anggota merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap Pemkot yang dianggap tidak menjunjung mekanisme koordinasi antarlembaga. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak pernah diajak berdiskusi secara resmi oleh Wali Kota terkait rencana efisiensi anggaran.


“Rapat hari ini batal, dan ini sudah penundaan yang ketiga. Sebab utamanya adalah belum pernah ada pertemuan resmi antara DPRD dan wali kota untuk membicarakan kebijakan efisiensi ini,” ujar Kaharuddin.


Menurutnya, sesuai prosedur, pemerintah daerah seharusnya menyampaikan laporan terkait efisiensi kepada DPRD. Namun hingga kini, belum ada dokumen resmi yang diterima lembaga legislatif.


Anggaran Bergeser Tanpa Koordinasi


Lebih lanjut, Kaharuddin menyampaikan keberatan atas tindakan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang melakukan pertemuan dengan Sekretaris DPRD untuk membahas pengalihan anggaran tanpa melibatkan unsur pimpinan dewan. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap etika pemerintahan dan peran kontrol DPRD.


“Secara kelembagaan saya sangat keberatan. Tidak sulit sebetulnya bagi wali kota untuk mengajak duduk bersama pimpinan dan fraksi. Itu mekanisme yang ideal,” tegasnya.


Ia menekankan bahwa segala perubahan dalam APBD harus mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 163 dan 164 yang mengatur proses pergeseran anggaran.


Hindari Potensi Pelanggaran Hukum


Kaharuddin menambahkan bahwa pelibatan DPRD menjadi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran, sekaligus mencegah timbulnya indikasi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.


“Jangan sampai kebijakan yang tidak sesuai aturan menimbulkan tuduhan pelanggaran hukum. Karena itu, diperlukan komunikasi yang terbuka dan prosedural,” tutupnya.

Baca Juga
Posting Komentar