DPRD Parepare Soroti Dugaan Pelanggaran Perda Pendirian Indomaret Nurussamawati
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare angkat suara terkait kembalinya operasional minimarket Indomaret di Jalan Nurussamawati. Wakil Ketua Komisi I DPRD Parepare, Asy’ari Abdullah, menilai keberadaan toko modern tersebut kuat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pendirian Indomaret ini tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2017, khususnya Pasal 1 Huruf e, yang dengan jelas mengatur tentang batas jarak pendirian toko modern dari pasar tradisional dan usaha kecil,” tegas Asy’ari saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
Asy’ari mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya praktik maladministrasi serta unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin operasional toko modern tersebut. Ia meminta agar Pemerintah Kota Parepare segera mengevaluasi dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.
“Penerbitan izin seperti ini patut dipertanyakan. Jangan sampai aparat pemerintah yang justru menabrak regulasi daerah yang mereka sendiri sahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Wali Kota Parepare untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia berharap adanya sanksi tegas kepada pejabat atau oknum yang mengeluarkan izin tanpa memedomani ketentuan perda.
Menurut Asy’ari, kehadiran Indomaret di kawasan padat penduduk seperti Jalan Nurussamawati telah menimbulkan keresahan yang nyata bagi pelaku UMKM setempat. Banyak warung kecil dan toko kelontong tradisional mengeluhkan penurunan omzet secara signifikan sejak toko modern tersebut kembali beroperasi.
“Kita harus berpihak kepada pelaku usaha lokal. Jangan sampai keberadaan toko modern justru mematikan roda ekonomi rakyat kecil,” tandasnya.
Komisi I DPRD Parepare berkomitmen menindaklanjuti masalah ini melalui mekanisme pengawasan internal dan mendesak adanya langkah korektif dari Pemkot untuk menegakkan aturan secara adil dan berkeadilan sosial.