DPRD Parepare Soroti Pembentukan Satgas Kelurahan, Dinilai Timbulkan Tumpang Tindih Tugas
MITRAINDONESIA, PAREPARE, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi keresahan para ketua RT dan RW terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kelurahan.
Rapat ini berlangsung di ruang paripurna pada pada Senin, 28 Juli 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti potensi tumpang tindih tugas antara Satgas Kelurahan dan struktur RT/RW. Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menyebut bahwa pembentukan satgas dengan melibatkan kolektor retribusi sebagai pelaksana tugas tambahan merupakan kekeliruan dalam berpikir.
“Yang jadi satgas ini adalah kolektor yang diberi tugas tambahan. Padahal, berdasarkan aturan, kolektor itu tugasnya hanya melakukan penagihan. Tugas tambahan seperti mengantar bantuan ke rumah warga, itu justru wilayah kerja RT dan RW,” tegas Kaharuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa tumpang tindih wewenang antara Satgas dan RT/RW berisiko menimbulkan konflik horizontal di tingkat akar rumput. Karena itu, DPRD menegaskan perlunya penataan ulang fungsi dan tugas masing-masing elemen di kelurahan.
Sebagai rekomendasi, DPRD meminta agar kolektor tetap difungsikan sesuai tugas utamanya untuk penagihan retribusi, sementara RT dan RW melaksanakan peran sosial kemasyarakatan sebagaimana mestinya.



