Unggul Islami Enterpreneurship

Mathla’ul Anwar Sulsel Dorong Umat Islam Bersatu Ambil Keputusan Final Awal Ramadan Dibawah Otoritas Pemerintah


           Foto: Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar

Mitraindonesia, Makassar - Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H sesuai hasil sidang Isbat Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, jatuh pada Kamis 19 Februari 2026 M. Sikap PBMA tersebut sesuai Maklumat dan Himbauan Nomor A.0069/PBMA/II/2026 tanggal  29 Sya’ban 1447 H / 17 Februari 2026 M tentang Penetapan dan Menyambut Awal Ramadhan 1447 Hijriah yang ditandatangani oleh KH. Embay Mulya Syarief sebagai ketua umum.

Maklumat dan Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, hingga Ranting, dan seluruh warga Mathla’ul Anwar di seruluh Indonesia serta di luar negeri. PBMA memandang perlu mengeluarkan maklumat dan himbauan tersebut untuk mengoptimalkan keberkahan bulan suci Ramadhan kepada seluruh warga Mathla’ul Anwar dan kaum Muslimin. 

Himbauan PBMA tersebut, Pertama, untuk mempersiapkan diri, menata niat dan membersihkan diri dari penyakit hati agar dapat menjalankan ibadah shaum dengan penuh keikhlasan dan kegembiraan.

Kedua, mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan tilawatil Qur’an, Qiyamullail, pendidikan, pengajian, dan dakwah Islamiyah yang menyejukkan, sesuai dengan semangat Mathla'ul Anwar sebagai "Tempat Terbitnya Cahaya". 

Ketiga, meningkatkan amal jariyah, zakat, infak, dan sedekah guna membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. 

Keempat, Penetapan awal bulan Qamariyah, khususnya Ramadhan, merupakan persoalan ibadah yang memiliki landasan syariat dan keilmuan yang kuat. Mathla’ul Anwar (MA) senantiasa merujuk pada dua pendekatan utama, yaitu Metode Rukyatul Hilal (Observasi) yang mengacu pada perintah Rasulullah SAW untuk melakukan pengamatan hilal secara langsung di lapangan pada tanggal 29 Sya’ban. 

Sebagaimana hadits shahih  “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya...” (HR. Bukhari dan Muslim) dan Metode Hisab (Perhitungan) yang menggunakan disiplin ilmu falak sebagai instrumen pendukung untuk memperkirakan posisi hilal secara akurat dan saintifik. Dalam hal ini, MA mengikuti kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebagai standar Imkanur Rukyat (kemungkinan hilal dapat terlihat) yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.

Kelima, berkenaan dengan terjadinya perbedaan pendapat penetapan awal Ramadlan 1447 H, PBMA menyampaikan hal-hal sebagai berikut, perbedaan penetapan awal Romadlon tersebut merupakan wilayah ijtihadiyah, oleh karena itu sesuai dengan perinsip khithah MA khususnya prinsip ketiga dan keempat, yaitu berjama’ah dalam ibadah dan toleransi dalam khilafiyah, maka PBMA menghimbau warganya agar menyikapi perbedaan tersebut dengan penuh kearifan dan penuh toleransi, serta tidak perlu dipertentangkan dan dipermasalahkan. 

Ketaatan kepada pemimpin (Ulil Amri) dalam urusan publik yang menyangkut kemaslahatan umat adalah suatu kewajiban syar'i. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih, "Hukmul Imam Ilzam wa Yarfa’ul Khilaf" (Keputusan Pemimpin/Pemerintah mengakhiri perbedaan pendapat). Dan Pendapat al-Qarrafy dalam Kitabnya Anwar al-Buruq fi Anwa’ al Furuq, “Ketahuilah bahwa keputusan/kebijakan pemimpin/penguasa dalam berbagai persoalan ijtihad, menghilangkan dan menghapus perbedaan pendapat, kemudian bagi orang-orang yang berselisih wajib untuk menarik pendapatnya dan mengambil pendapat penguasa/ hakim.” (Abu al-Abbas Syihabuddin Ahmad bin Idris bin Abd al-Rahman al-Sanhaji, Asy Syahir bi al-Qarafi, (t.t), Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq. Beirut: Alam al-Kutub, 2/103).

Keenam, Mengembangkan sikap toleransi (tasamuh) dalam menjalankan agama sehingga tidak terjebak pada perselisihan dan konflik akibat perbedaan faham keagamaan, apalagi hanya mengenai persoalan-persoalan cabang (furui’yat), seperti tentang awal Ramadhan, satu Syawal, tata cara shalat tarawih dan sebagainya.

              Foto: PWMA Sulsel

Menanggapi 6 (enam) himbauan tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar (PWMA) Sulawesi Selatan Dr. H. Hasanna Lawang Ibrahim, Lc, MA, merespon dan menyikapi dengan baik. 

“Kebijakan PBMA dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam penetapan awal ramadan menunjukkan konsistensi dan kedewasaan sebagai ormas Islam tua di Indonesia dengan semangat merawat umat dan merekat bangsa,” ungkap salah satu Ketua Prodi Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar.

“PBMA menyadari betul bahwa penetapan awal ramadan merupakan bagian dari permasalahan ibadah yang memiliki landasan syariat dan keilmuan yang kuat. Perbedaan itu diletakkan berada di ruang akademik dan keilmuan (fiqh). Pada tataran praktik di tengah umat dengan menekankan ketaatan kepada pemimpin (Ulil Amri) dalam urusan publik demi kemaslahatan umat sebagai satu kewajiban syar’i, “ tambah anggota DPRD Sulawesi Selatan Periode 2009-2014. 

“Saya sangat mendukung maklumat dan himbauan tersebut yang menunjukkan semangat toleransi dalam perbedaan pendapat pada tataran keilmuan dan landasan syariah furu’iyah (fiqh). Namun menjadikan keputusan akhir pemimpin (Ulil Amri) sebagai pegangan tunggal dalam penetapan awal ramadan secara praktis,” tegas seorang yang sering dipanggil Ustaz Hasanna.

“Seluruh pengurus dan warga Matlaul Anwar Sulawesi Selatan diharapkan mengikuti maklumat dan himbauan tersebut. Kami juga berharap kiranya umat muslim di Sulawesi Selatan menyikapi perbedaan yang sudah berulang terjadi dengan semangat kearifan dan toleransi yang tinggi. Kalau boleh, kami juga berharap semoga suatu waktu nanti di tengah perbedaan fiqh soal penetapan awal ramadan, umat Islam Indonesia, dapat bersatu mengambil keputusan final bersama dibawah otoritas keputusan negara yang menyatukan, “ tambah Hassana.

      Foto: Sekretaris PWMA Sulsel

Hal senada dituturkan Sekretaris Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar (PWMA)  Sulawesi Selatan Drs. H. Ahmad Syihabi. 

“Maklumat dan himbauan tersebut sudah kami sampaikan kepada seluruh Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar (PDMA) Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada warga MA dan Masyarakat," ungkapnya.

Syihabi menegaskan sebagai warga MA salah satu ormas Islam lama yang berdiri tahun 1916 terus mendukung sikap toleransi (tasamuh) dalam menjalankan ajaran agama sehingga tidak terjebak pada perselisihan dan konflik akibat perbedaan faham keagamaan. 

"Apalagi hanya mengenai persoalan-persoalan cabang (furui’yat), seperti tentang awal Ramadhan, satu Syawal, tata cara shalat tarawih dan sebagainya," kunci Syihabi.





Baca Juga
Posting Komentar