Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo, BP2SDM Kemenhut Wilayah VI Dorong Sinergi Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera
Mitraindonesia, Gowa - Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah VI Kementerian Kehutanan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Borisallo di Ruang Pertemuan Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan diskusi interaktif ini diselenggarakan untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan pendidikan, memperjelas batas wilayah, serta menyelaraskan regulasi pengelolaan demi kesejahteraan masyarakat sekitar tanpa mengorbankan fungsi ekologi.
Kepala BP2SDM Wilayah VI Kemenhut, Kamaruddin, S.Hut., T., menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sekitar kawasan. KHDTK Borisallo seluas 141 hektare yang membentang di Kecamatan Parangloe dan Pattallassang ini dikelola dengan melibatkan warga setempat yang terhimpun dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
"Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, kita harus melestarikan hutan, tetapi masyarakat di sekitarnya juga harus sejahtera. Kita ingin pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan keberlangsungan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan," ujar Kamaruddin dalam sambutannya.
Kamaruddin mencontohkan, minggu lalu pihaknya telah menggelar pelatihan ecoprint sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, potensi KHDTK tidak dapat dimaksimalkan jika bekerja secara sendiri-sendiri, melainkan butuh sinergi multipihak.
Dukungan serupa disampaikan Camat Parangloe, Rishky, yang membuka acara secara resmi. Ia menilai hutan bukan sekadar area pepohonan, melainkan aset daerah yang memiliki potensi besar jika dikelola bersama elemen masyarakat, pemerintah, hingga TNI-Polri.
"Latar belakang saya dari Dinas Pariwisata, dan ke depan kami sangat tertarik untuk mengembangakan potensi wisata yang ada di kawasan hutan ini. Diharapkan ada sinergi kuat dan aksi nyata pelestarian lingkungan," tutur Rishky.
Dalam sesi diskusi interaktif yang dipandu moderator Junaidin, S.Hut., M.E., M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyoroti persoalan klasik terkait batas wilayah dan kepastian hukum aset negara. Ia mengusulkan terobosan sertifikasi tanah kawasan hutan atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan guna mencegah sengketa lahan.
Alif menyentil kerentanan patok batas fisik yang sering kali bergeser atau sengaja dipindahkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Patok batas kawasan hutan itu kalau bisa dibuat sebesar pohon atau pemendurian, supaya tidak bisa dicabut-cabut. Saya tahu penyakitnya, dalam proses pengadaan tanah, patok yang sudah didata sering dipindahkan.itu yang menjadi cikal bakal sengketa," tegasnya mengurai pengalaman.
Sebagai solusinya, BPN kini menerapkan sistem pemetaan dan sertifikat digital. Melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai atas nama negara, kawasan hutan memiliki legalitas hukum yang kuat sekaligus tetap bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat atau pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama berjangka.
Alif juga mengklarifikasi isu inharmonisasi antara UU Agraria (UUPA No. 5/1960) dan UU Kehutanan (UU No. 41/1999). Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling melengkapi, UU Agraria memandatkan seluruh tanah didaftarkan, sementara UU Kehutanan melarang sertifikasi atas nama perorangan atau swasta, melainkan atas nama pemerintah. Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya pemukiman liar dan kerumitan pajak yang kerap memicu konflik sosial di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga mengimbau instansi maupun warga yang masih memegang sertifikat analog berpenutup hijau atau cokelat untuk segera melakukan alih media ke sertifikat elektronik di kantor BPN.
KHDTK Diklat Kehutanan Borisallo menyimpan potensi besar tidak hanya dari sisi ekologi, tetapi juga riset dan pendidikan. Perwakilan BP2SDM Wilayah VI, Nur Hayati, S.P., M.Sc., memaparkan bahwa kawasan ini berfungsi efektif sebagai laboratorium alam guna meningkatkan kapasitas teknis para rimbawan sekaligus menjaga keanekaragaman hayati.
"KHDTK Borisallo bukan hanya sarana pelatihan, melainkan benteng ekologis yang memadukan pendidikan lapangan, pelestarian flora-fauna, dan pengembangan ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat," jelas Nur Hayati.
Ia menambahkan, keunggulan ekosistem KHDTK Borisallo kian diminati oleh para akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sebagai lokasi penelitian skripsi maupun tesis. Aktivitas akademik yang intensif ini melahirkan karya ilmiah dan literatur baru yang memperkuat posisi KHDTK Borisallo sebagai rujukan tata kelola hutan berkelanjutan.
Dampak positif keberadaan KHDTK Borisallo dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Dg Sigolla, anggota KTH Assamaturu KHDTK Borisallo, mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kelompok tani hutan telah memberikan tambahan penghasilan bagi warga.
"Banyak kegiatan yang kami ikuti, mulai dari penanaman pohon, pembuatan pupuk kompos, hingga pembibitan jamur. Hasil dari penjualan jamur ini kami bagi ke anggota kelompok, ada yang dijual ke pasar lokal dan ada juga yang dipasarkan sampai ke Makassar," ungkap Daeng Sigolla.
Rangkaian acara sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi sebagai bentuk komitmen bersama dari para pemangku kepentingan dalam mendukung tata kelola KHDTK Borisallo yang lestari dan menyejahterakan.



