Unggul Islami Enterpreneurship

Dukung Kebijakan TPA Terima Hanya Residu, Balai Gakkum LH Sulawesi Gelar Brainstorming Pengelolaan Sampah


Mitraindonesia, Makassar--Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Wilayah Sulawesi menggelar kegiatan brainstorming pengelolaan sampah di Ruang Rapat Balai Gakkum LH Sulawesi, Makassar, Senin (3/8/2026). Langkah ini dilakukan guna mendukung kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang menetapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu terhitung mulai 1 Agustus 2026.

​Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Balai Gakkum LH Wilayah Sulawesi, Muhammad Ihsan dengan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Ruri  Triana serta menghadirkan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Madya, Hamidah sebagai narasumber serta diikuti oleh seluruh  pegawai Balai Gakkum LH Wilayah Sulawesi.

​Dalam arahannya, Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi Muhammad Ihsan menegaskan pentingnya komitmen internal instansi dalam meminimalkan dan memilah sampah dari sumbernya. 

Kebijakan pembatasan sampah ini berlandaskan aturan nasional hingga daerah, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 adalah peraturan resmi mengenai Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewajiban memilah sampah dari sumber, penanganan, hingga penegakan sanksi bagi warga.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 di Kota Makassar mengatur tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.


Penguatan aturan tersebut dituangkan secara resmi melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa dan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Langkah ini juga didukung Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 serta merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 terkait penghentian pembuangan terbuka di TPA.

"Melalui mandat  Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  tersebut yang berisi surat instruksi penyampaian penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),"tegas Kabalai Gakkum LH Wilayah Sulawesi.

Kebijakan ini mewajibkan pemerintah daerah mengubah sistem pengelolaan sampah menuju pemrosesan yang lebih aman seperti "sanitary landfill" dan didukung pemilahan sampah dari sumber.

Adapun Poin Utama Kebijakan Penghentian Open Dumping: Melarang pembuangan sampah secara terbuka dan bercampur di TPA secara bertahap atau langsung tergantung kesiapan daerah.

Peralihan Sistem: Mendorong TPA menggunakan metode pengolahan yang memenuhi standar lingkungan hidup.

Tindak Lanjut Daerah: Menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota/kabupaten, seperti Pemerintah Kota Makassar, untuk mengeluarkan aturan turunan kewajiban pilah sampah dari rumah dan penolakan sampah campur di TPA

Hamidah, memaparkan sejumlah langkah praktis pengolahan sampah di lingkungan kerja hingga skala rumah tangga , terutama Pegawai KLH dalam hal ini Balai Gakkum LH Wilayah Sulawesi. 

"Seyogyanya kita menjadi barometer dan inspirasi pengelolaan sampah di Masyarakat lingkungan tempat tinggal  kita.  Sampah organik diolah menggunakan komposter dengan metode pelapisan tanah dan pasir secara berkala, pembuatan pupuk cair hingga menjadi bahan eco-enzyme." jelasnya.

​Untuk efisiensi kertas, pegawai diimbau mencetak dokumen secara bolak-balik (dua sisi) dan mencatat bahwa seperti limbah tisu tergolong sampah residu dan lainnya yang tidak masuk ketegori dipilah atau guna kembali.

Sementara untuk limbah anorganik seperti botol plastik, kaleng minumann karton, kertas, hingga minyak jelantah dapat disalurkan ke Bank Sampah terdekat, serta ditekankan pengurangan minuman kemasan sekali pakai dengan mengoptimalkan penggunaan gelas dan dispenser  hingga tumbler di area kantor atau saat bepergian.

​Melalui brainstorming ini, Balai Gakkum LH Wilayah Sulawesi berkomitmen membangun budaya peduli lingkungan serta memastikan seluruh sampah yang keluar dari lingkungan kantor dan rumah tangga , hanya murni berupa sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.

Baca Juga
Posting Komentar