Bea Cukai Parepare dan Pemda Enrekang Gelar Rakor, Bahas Dana Bagi Hasil CHT
PAREPARE -- Bea Cukai melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.
“Rapat koordinasi ini membahas mengenai pemanfaatan DBH CHT untuk tahun 2024,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Perlu diketahui, DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Bea Cukai Parepare lakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Enrekang pada Jumat (1/3).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Parepare tersebut turut disampaikan laporan kegiatan pemanfaatan DBH CHT pada triwulan I.
DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Encep berharap melalui rapat koordinasi diharapkan pemanfaatan DBH CHT dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasil yang dicapai dapat tepat sasaran.
Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah terkait atas kerja sama yang terjalin dalam penegakan hukum di bidang cukai," ucapnya.



