Unggul Islami Enterpreneurship

OPINI : Iwan Asaad Mantan Sekda Parepare Korban Kepentingan


Ujian yang dialami mantan sekda Parepare Iwan Asaad datang silih berganti seolah olah tiada akhir, betapa tidak setelah dicopot dari jabatan sekda, tiba tiba dijatuhi lagi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Beban batin mantan sekda Parepare Iwan Asaad masih memerah karena luka, tiba tiba muncul lagi somasi dan gugatan TUN yang diajukan oleh mantan walikota Parepare Dr. H. Taufan Pawe SH. MM yang ditujukan kepada bapak PJ. Walikota Parepare sehubungan dengan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap mantan sekda Parepare Iwan Asaad, bahkan mantan walikota tidak tanggung-tanggung tindakannya terhadap mantan sekda karena menurut sumber berita mantan sekda juga dilaporkan ke Polda Sulsel sehubungan dengan penggunaan akun walikota. 

Realitas tersebut dapat menimbulkan tanda tanya mendasar, begitu benci atau dendamkah mantan walikota terhadap mantan sekdanya ? Sehingga beban yang dicampakkan terhadap mantan sekda Iwan Asaad, sungguh tak berkesudahan.


Secara hukum gugatan TUN yang diajukan mantan walikota Parepare Dr. H. Taufan Pawe SH MH melalui kuasa hukumnya  akan layu sebelum berkembang, tak ubahnya kembang di taman dedaunannya jatuh berguguran termakan musim kemarau yang panjang. Betapa tidak gugatan TUN  mantan walikota tersebut tidak didasari dengan legal standing sebagai syarat mutlak mengajukan gugatan TUN,. Bukankah mantan walikota saat ini kedudukannya adalah masyarakat biasa dan keputusan pencabutan hukuman disiplin terhadap PNS Iwan Assad oleh PJ walikota Parepare, sama sekali tidak menimbulkan kerugian terhadap mantan walikota Parepare Dr. H. Taufan Pawe SH MH secara pribadi. 


Mengenai laporan pidana sehubungan dengan penggunaan akun walikota oleh mantan sekda Parepare Iwan Asaad. Hal itu sangat sulit untuk menjerat mantan sekda karena kedudukan hukum akun tersebut  adalah akun institusi Pemkot Parepare sedangkan dasar pelaporan walikota adalah UU ITE  yang didasarkan pada kepentingan pribadi, artinya akun yang dimaksudkan dalam UU ITE tersebut adalah akun pribadi dan sehubungan dengan penggunaan akun tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak menimbulkan kerugian bagi walikota, baik secara institusi maupun secara pribadi. Jadi tindakan yang dilakukan Sekda saat itu adalah untuk umum, kepentingan pemerintah kota Parepare khusunya kepentingan pegawai Pemkot Parepare untuk menerima TPP yang memang sudah tersedia anggarannya dalam PERDA APBD.


Akun Pemkot Parepare tersebut adalah menjadi tugas dan tanggungjawab walikota sebagai kepala pemerintahan daerah untuk dikelola sehubungan dengan penilaian kinerja pegawai Pemkot Parepare sebagai dasar untuk penerimaan TPP.  Artinya bila akun walikota Parepare tersebut tidak dikelola oleh Sekda Parepare saat itu , maka harapan pegawai Pemkot Parepare untuk menerima TPP yang memang menjadi haknya akan hampa belaka (mustahil) dan tidak ada yang bisa diharapkan pegawai Pemkot Parepare  selain gigit jari saja.. Hal ini membuktikan bahwa sekda Parepare saat itu pejuang bagi pegawai Pemkot Parepare, sekalipun bukan menjadi tugas dan tanggungjawab secara rutin tetapi beliau rela meluangkan waktunya untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawab pimpinannya yaitu walikota Parepare. 


Sungguh sangat terasa mustahil rasanya sekda Parepare mengerjakan tugas tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuan walikota Parepare. Sangat sulit diterima dengan akal sehat walikota tidak mengetahui  penggunaan akun tersebut sedangkan tenggang waktunya kurang lebih setahun. Jangankan tentang penggunaan akun, hal kecil saja t tak yang luput dari pengetahuan walikota saat itu,  sebagai contoh penerimaan intensif RW. RT maupun Imam masjid bahkan pelepasan gerak jalan saja,  tak pernah luput dari persetujuan walikota, pelepasan peserta gerak jalan anak sekolah saja terkadang ditunda selama 3 atau 4 jam karena menunggu  kedatangan walikota..


M. NASIR DOLLO KETUM YLBH SUNAN PAREPARE 7 APRIL 2024.

Baca Juga
Posting Komentar