Unggul Islami Enterpreneurship

Polisi Amankan 20 Kg Sabu yang Diselundupkan Lewat Pelabuhan Parepare

 


MITRAINDONESIA, PAREPARE — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram. Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal penumpang Dharma Ferry 3 dari Palangkaraya menuju Parepare.


Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita satu koper berisi 20 bungkus plastik sabu dengan berat total 19.756 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, empat lembar KTP dengan identitas berbeda namun dengan foto yang sama, lima kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.


Pelaku berinisial SH (33), warga asal Bandung, ditangkap saat turun dari kapal. Dari hasil pemeriksaan, SH diketahui merupakan kurir yang dijanjikan bayaran sebesar Rp8 juta per bungkus oleh seseorang berinisial M. Total imbalan yang akan diterima mencapai Rp160 juta.


Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menyatakan bahwa pengungkapan ini mengarah pada jaringan peredaran narkoba berskala internasional.


“Modus dan metodenya sama, jadi yang bersangkutan ini masuk jaringan internasional Fredy Pratama,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025).


Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa berdasarkan analisa pihak kepolisian, nilai pasaran barang bukti mencapai belasan miliar rupiah.

“Setelah kita analisa, harga pasarannya sekitar Rp19 miliar. Berarti kita telah menyelamatkan anak bangsa kita, kurang lebih 99 ribu jiwa, kalau hitungannya satu gram digunakan oleh tiap orang,” jelasnya.


Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan serta analisa mendalam terhadap pola dan metode yang digunakan tersangka. Aparat menduga kuat pelaku terlibat dalam jaringan narkoba laut yang tengah berkembang melalui jalur antarprovinsi.


Atas perbuatannya, SH diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga
Posting Komentar