Bullying di Sekolah 2026: Saatnya Mengakhiri Budaya Diam dan Membangun Sekolah yang Benar-Benar Aman
Bullying di sekolah pada tahun 2026 masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam dunia pendidikan Indonesia. Di era ketika kecerdasan buatan, transformasi digital, dan pembelajaran berbasis teknologi semakin berkembang, ironi justru muncul karena masih banyak anak yang datang ke sekolah dengan rasa takut. Perundungan tidak lagi sebatas aksi saling mengejek atau mendorong teman, tetapi telah berkembang menjadi kekerasan fisik, verbal, psikologis, sosial, hingga cyberbullying yang dapat terjadi selama 24 jam melalui media digital. Kondisi ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuan sekolah melindungi setiap peserta didik.
Data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih berada pada level yang memerlukan perhatian serius. Dalam konferensi pers pada Mei 2026, KPAI mencatat 426 pengaduan kasus anak hanya dalam periode Januari–April 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kekerasan fisik, kekerasan psikis, persoalan pengasuhan, hingga ancaman dari ruang digital. Data ini menjadi alarm bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan, masih membutuhkan penanganan yang lebih sistematis.
Fenomena tersebut diperkuat oleh data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dikutip Ombudsman RI. Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, tercatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Ombudsman menilai tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa bullying telah menjadi persoalan serius yang tidak dapat lagi dianggap sebagai kenakalan biasa antarpelajar, yang lebih memprihatinkan, tren kekerasan di sekolah sebenarnya telah meningkat sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan berbagai laporan yang dirangkum JPPI dan GoodStats, jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan melonjak tajam, dengan perundungan menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling dominan. Bahkan pada 2024 tercatat 573 kasus perundungan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan belum mampu mengimbangi perkembangan masalah yang terjadi di lapangan.
Menurut saya, akar persoalan bullying bukan hanya terletak pada perilaku pelaku, tetapi juga pada budaya yang masih menganggap ejekan, penghinaan, atau pengucilan sebagai bagian dari "candaan". Kalimat seperti "namanya juga anak-anak" sering kali justru membuat korban memilih diam dan pelaku merasa tindakannya wajar. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa luka psikologis akibat perundungan dapat bertahan bertahun-tahun, memengaruhi prestasi belajar, kepercayaan diri, bahkan kesehatan mental hingga dewasa.
Perkembangan teknologi juga telah mengubah wajah bullying. Kini, perundungan tidak berhenti ketika bel sekolah berbunyi. Melalui media sosial, grup percakapan, atau penyebaran foto dan video, korban dapat terus menerima intimidasi tanpa batas ruang dan waktu. Cyberbullying bahkan sering kali lebih sulit dideteksi karena berlangsung secara tersembunyi, sementara dampaknya dapat jauh lebih berat dibandingkan perundungan konvensional.
Di sisi lain, saya menilai bahwa sekolah perlu mengubah paradigma penanganan bullying. Fokus tidak cukup hanya menghukum pelaku setelah kasus terjadi, tetapi juga membangun budaya pencegahan. Pendidikan karakter, penguatan empati, layanan konseling yang mudah diakses, pelatihan guru, literasi digital, serta mekanisme pelaporan yang aman harus menjadi bagian dari kehidupan sekolah sehari-hari. Sekolah yang aman lahir dari budaya saling menghargai, bukan dari rasa takut terhadap hukuman.
Peran keluarga juga sangat menentukan. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa nyaman bercerita ketika mengalami atau menyaksikan perundungan. Sebaliknya, jika anak menjadi pelaku, orang tua perlu membimbing dengan tegas namun edukatif agar memahami konsekuensi tindakannya. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
Bullying bukan hanya merugikan korban, tetapi juga pelaku, saksi, bahkan citra sekolah. Korban dapat mengalami kecemasan, depresi, penurunan prestasi, hingga enggan bersekolah. Pelaku berisiko membawa perilaku agresif ke jenjang kehidupan berikutnya, sedangkan saksi dapat tumbuh dengan anggapan bahwa kekerasan adalah sesuatu yang normal jika dibiarkan. Karena itu, keberanian untuk melapor dan kepedulian terhadap teman harus menjadi budaya baru di setiap sekolah.
Pada akhirnya, sekolah yang hebat bukanlah sekolah yang hanya menghasilkan siswa berprestasi, melainkan sekolah yang mampu membuat setiap anak merasa aman, dihargai, dan diterima tanpa memandang latar belakangnya.
Data sepanjang 2025 hingga 2026 menunjukkan bahwa bullying masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Namun, dengan komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan peserta didik, budaya perundungan dapat ditekan. Pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari ruang kelas yang bebas dari rasa takut, karena setiap anak berhak belajar, bertumbuh, dan meraih cita-cita dalam lingkungan yang aman dan penuh penghormatan.



