Unggul Islami Enterpreneurship

KPU Enrekang Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Visi-Misi Calon Bupati-Wabup




ENREKANG -- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 4, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu berupa naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), maka dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapam pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2024, KPU Kabupaten Enrekang mengumumkan penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang sbb 


Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang Tahun 2024, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Enrekang melalui:

a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id

b. Kantor KPU Kabupaten Enrekang dengan alamat Jln. Jenderal Sudirman No. 25 Enrekang

c. email : helpdesktekniskpuekg@gmail.com

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Enrekang Tahun 2024 KPU Kabupaten Enrekang.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Enrekang pada tanggal 15 s.d 18 September 2024.




Baca Juga
Posting Komentar