DPRD Kota Parepare bersama Pemkot Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT/RW
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 tentang pemilihan Ketua RT dan RW. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dan dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi.
Dalam RDP itu, turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta para camat dari empat kecamatan di Kota Parepare.
Pembahasan fokus pada revisi regulasi guna memperbarui mekanisme pemilihan RT dan RW agar lebih transparan, demokratis, serta sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Parepare menegaskan, revisi aturan ini penting untuk memperkuat peran RT dan RW dalam pelayanan masyarakat.
"Kami ingin aturan ini bisa lebih adaptif dengan kondisi di lapangan dan mampu menjawab aspirasi warga," tegasnya.


