MK Hapus Presidential Treshold, Tiap Parpol Dapat Mengusung Capres nantinya!
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).
MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina (perkara nomor 87/PUU-XXII/2024, Netgrit dan Titi Anggraini (perkara nomor 101/PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara nomor 129/PUU-XXI/2023).
Dalam pertimbangannya, MK melalui Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 Presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
”Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres dan cawapres berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.
“MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan”.
Namun, setelah norma tentsng ambang batas pengusulan pasangan capres dan cawapres dalam Pasal 222 UU No 7/2017 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres dan cawapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
”Pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung oleh rakyat... Oleh karena itu, merevisi UU Pemilu penting untuk dilakuan.pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa kosntitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan beberapa pertimbangan”.ungkap Saldi Isra.
Tambahan informasi,Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, menmpunyai pendapat berbeda tentang putusan ini.


