Sesuaikan tampilan Anda
Setelan hanya berlaku untuk browser ini
Latar belakang
  • Terang
  • Gelap
  • Bawaan sistem
Unggul Islami Enterpreneurship

Pemkot Parepare dan Lapas IIA Parepare Teken Kerja Sama Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan


MITRAINDONESIA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Parepare dalam penyediaan layanan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. 

Kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan program pendidikan kesetaraan bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana. Program ini mencakup layanan Paket A, B, dan C, yang memungkinkan mereka memperoleh ijazah sebagai bekal setelah menyelesaikan masa hukuman.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan antara Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Lapas Kelas IIA Parepare. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur, serta Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, beserta jajaran dan tim pengajar.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Tribun Aula Terbuka Lapas Kelas IIA Parepare, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak semua warga negara, termasuk warga binaan. Program ini menjadi langkah strategis dalam mengentaskan buta aksara serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dengan adanya program ini, diharapkan warga binaan dapat memiliki bekal keterampilan dan ijazah yang bermanfaat setelah bebas dari masa pidana.

Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menyambut baik kerja sama ini dan berharap program pendidikan kesetaraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Ia juga memberikan apresiasi kepada para pengajar yang dengan gigih membimbing warga binaan. Program ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pola pembinaan bagi warga binaan, serta Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Parepare dan Lapas IIA Parepare berkomitmen untuk terus meningkatkan akses pendidikan bagi warga binaan, memastikan mereka mendapatkan hak pendidikan yang setara, serta mempersiapkan mereka untuk kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari masa hukuman.

Baca Juga
Posting Komentar