Sertifikat Rumah Tertahan di Bank, Warga Parepare Mengadu ke DPRD
MITRAINDONESIA, Parepare - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 25 warga Bukit Pare Permai & Sao Lapadde tentang pelunasan kredit KPR.
Warga mengaku belum menerima sertifikat rumah dari pihak bank padahal angsurannya sudah lunas.
"Kami sudah melunasi angsuran di pihak bank sejak tiga tahun lalu. Tapi proses sertifikatnya belum ada titik terang," jelas warga bernama Dian Wahyudi, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa belum ada titik terang sehingga berencana membawanya ke rana hukum.
"Kami sebagai user mewakili 25 teman-teman bahwa ketika tidak ada solusi dan tidak ada percepatan penyelesaian masalah ini mungkin kami akan menyelesaikan ke ranah hukum," lanjut Dian.
Dian merasa heran.l dan menyebut alasan pihak bank tidak masuk akal.
"Saya kira menurut saya alasan-alasan itu tidak rasional, seperti meminta lagi PBB. Bahkan ada teman yang mengatakan bahwa dimintai lagi pembayaran untuk menerbitkan sertifikat," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani mengatakan bahwa masalah sertifikat ini masih berproses di pihak bank dan notaris. DPRD akhirnya melakukan mediasi dan memberi waktu 10 hari untuk menuntaskan masalah sertifikat.
"Kita kasih waktu 10 hari tadi untuk menyelesaikan proses sertifikat para user. Nanti kita panggil kembali untuk melihat progresnya," katanya.
Lebih lanjut Hamran menegaskan, jika dalam 10 hari pihak bank dan notaris belum menyelesaikan masalah tersebut, maka akan dikembalikan ke user untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Namun tentu Hamran berharap, masalah itu dapat diselasaikan di DPRD.