Unggul Islami Enterpreneurship

Disudutkan Lewat Pemberitaan, Seorang Notaris di Bantaeng Klarifikasi


Mitraindonesia, BANTAENG — Seorang notaris di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara setelah diberitakan berulang kali yang menyudutkan dirinya. Bahkan kini ia mengumpulkan dan mengkaji hasil berita yang berpotensi melanggar kode etik dan undang-undang ITE.

Darmawati, seorang notaris yang kini disudutkan lewat pemberitaan mengklarifikasi naskah tulisan yang dianggap perlu diluruskan. Dirinya mengaku kaget karena belum sempat memberikan hak jawab, berita sudah terbit.

"Saya ini kan bekerja, teman wartawan yang mengirimkan pesan semestinya memberikan saya ruang untuk berfikir dan mengklarifikasi. Saya harus menyelesaikan pekerjaan utama dulu, baru bisa berfikir hal lain. Tapi sudahlah terlanjur terbit berita itu", ucap Darma kepada media, Selasa, 29 Juli 2025.


Darma merunut kejadian dengan memaparkan bahwa pria AS awalnya adalah seorang nasabah Bank BRI, seorang debitur yang mengambil kredit dengan agunan SHM 114/Letta, dan sudah menunggak hinhga siap dilelang, berdasarkan sertipikat hak tanggungan nomor 022/2016 tertanggal 26 Januari 2016, bernilai Rp 500 juta plus biaya keterlambatan.

"AS lalu ketemu pria SKM yang saya inisialkan. Mereka bersepakat melakukan transaksi jual beli atas obyek dengan cara takeover (dibiayai oleh bank BRI). SKM menjadi pihak pembeli yang sebahagian dana yang dipakai adalah talangan BRI. Ini di acc oleh BRI cabang Bantaeng,

lalu pihak BRI menyerahkan kepada saya selaku notaris rekanan SHM nomor 114 tersebut untuk selanjutnya diproses", kata Darma.

Lanjutnya, akta kuasa persetujuan itu diserahkan oleh lelaki AS di kantornya, kemudian diapun memperlihatkan kepada pihak bank BRI,

Saat itu, lelaki SKM sebagai pembeli menyampaikan kepada Darma bahwa dirinya telah menyerahkan uang senilai 600 juta kepada AS sebagai harga pembelian dari obyek sertipikat nomor 114,

"Lalu pada tanggal 23 Agustus di buatlah Akta Perjanjian Kredit nomor 131 antara bank BRI dan SKM (takeover), yang jaminannya adalah obyek yang terdapat di dalam sertipikat nomor 114, senilai 600 juta yang digunakan sebagai pembayaran hutang kredit, bunga, denda lelaki AS kpd BRI,

Selaku notaris PPAT, saya lalu membuat Akta Jual Beli nomor 296/2019 tertanggal 11 September 2019, antara laki-laki AS dan SKM yang penandatanganannya AJB beserta berkas-berkas pendukungnya. Dilangsungkan di kantor saya, disertai dengan bukti dokumentasi,

Adapun yang menjadi obyek transaksi adalah wisma yang dari awal dikelola oleh lelaki AS. Saat tandatangan AJB saya sempat berbincang dengan mereka siapa yang mengelola wisma. Mereka sepakat tetap AS dengan perjanjian bagi hasil secara lisan", urainya.

Saat penandatanganan berkas, Darma mengaku ada kekurangan berkas PBB terakhir dan NPWP lelaki AS.

"Staf saya berulang kali staf menemui AS untuk meminta, tapi berbagai alasan hingga tidak dikasih. Ini yang menjadi faktor penghambat, proses balik nama terpending", tegas notaris Darmawati.

Darma mengatakan, berselang beberapa waktu, dia mendengar SKM menunggak kredit di BRI. SKM bahkan beberapa kali ke kantornya untuk menyampaikan ikhwal dirinya (SKM) menunggak lantaran tidak lagi menerima bagi hasil dari lelaki AS.

"Apa kupake membayar bu, dia yang nikmati hasilnya sendiri, saya yang mesti membayar", ujar Darma menirukan kata SKM.

Menurut Darma bahwa pemberitaan yang menuding dirinya adalah spekulasi AS yang diduga punya niat buruk dengan sengaja merintangi balik nama sertipikat yang ujungnya kemungkinan terbit hak tanggungan. Konsekuensi nya adalah lelang.

"Jadi saya menduga dia melakukan berbagai macam cara untuk menghalangi proses balik nama, termasuk melibatkan teman wartawan

Ini juga bisa kita lihat dengan jelas, dari pemberitaan yang menyudutkan saya selaku notaris. Berita tertanggal 25 mei 2025. Disini AS merasa dirinya mengakui bahwa terjadi transaksi jual beli antara dirinya dengan SKM, tapi yang dia persoalkan adalah pembayaran, yang dimana saya sama sekali tidak pernah berhubungan soal dana sama dia (AS). 

Yang melakukan pembayaran adalah klien saya SKM. Sejumlah uang yang dia sebut itu adalah mencakup BPHTB, PPh dan biaya akad bank yang tidak tersentuh oleh saya,

Upaya AS tidak hanya sampai disitu, tapi dia melakukan pemblokiran di BPN, membuat pengaduan di Polres Bantaeng, yang pada akhirnya tidak cukup bukti, setelah diklarifikasi kepada saya, SKM dan pihak BRI", papar Darma.

Lanjut Darma, lalu muncul berita terbaru, 27 juli 2025. Darma mengaku pada berita itu AS menyatakan dirinya heran, kenapa bisa ada sertipikatnya yang diproses di BPN, padahal dia merasa tidak pernah menandatangani apapun terkait sertipikat, kecuali saat dirinya mengambil kredit di bank.

"Pertanyaannya simpel, bisakah serta merta sertipikat itu ada di tangan saya, lalu saya proses tanpa dasar?, lantas berita yang pertama, yang dimuat oleh media yang sama, yang mengakui adanya sejumlah uang untuk proses balik nama itu bagaimana", cetus Darma. (*)

Baca Juga
Posting Komentar