DPRD dan Wali Kota Parepare Sepakat, LPJ APBD 2024 Resmi Disahkan Jadi Perda
MITRAINDONESIA, PAREPARE - Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan Wali Kota Parepare Tasming Hamid teken nota persetujuan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Parepare tahun 2025.
Ranperda tersebut ditetapkan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Parepare, pada Senin (21/7/2025).
Dalam menetapkan Ranperda menjasi Perda LPJ APBD tahun 2025 tersebut, Tim Pemerintah Daerah atau SKPD bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Parepare telah membahas sebelumnya dalam rapat pembahasan Ranperda.
Wali Kota Parepare, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dengan ucapan terimakasih kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Parepare.
“terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,”ungkapnya dalam sambutan.
Lebih lanjut, Tasming Hamid menyampaikan bahwa penetapan Raperda ini penting untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Parepare.
“dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Tentu kami dari pihak eksekutif sangat mengapresiasi,” lanjutnya.
Penetapan Ranperda menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban 2025 ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah di Kota Parepare.