DPRD Parepare Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda
PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Kadir di Gedung DPRD, Senin, 21 Juli 2025.
Selain agenda persetujuan Ranperda APBD, rapat paripurna juga memutuskan untuk menarik kembali Ranperda Kota Parepare tentang produk hukum. Langkah ini diambil dalam rangka meninjau kembali dan menyempurnakan rancangan tersebut.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, termasuk Wakil Ketua Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna. Kehadiran eksekutif dan legislatif menunjukkan sinergi dalam mengelola tata pemerintahan dan keuangan daerah.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 19 anggota DPRD yang bertanda tangan dalam absensi. Setelah dinyatakan sah, Wakil Ketua DPRD Suyuti kemudian menyampaikan hasil pembahasan Ranperda oleh Badan Anggaran kepada seluruh forum.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam siklus pemerintahan Kota Parepare, menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD. Persetujuan menjadi Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kinerja pemerintah kota selanjutnya.


