Unggul Islami Enterpreneurship

Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Kurir di Pamekasan


Mitraindonesia, Pamekasan --Pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi di Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya berakhir. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil meringkus tersangka berinisial ZA, yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah di Kabupaten Sampang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Juni 2025, di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. ZA ditangkap tanpa perlawanan setelah identitasnya berhasil diungkap lewat penyelidikan dan analisis terhadap rekaman video aksi penganiayaan yang sebelumnya viral di media sosial.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. ZA saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kami amankan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman video yang menjadi viral serta keterangan dari para saksi,"jelas AKBP Hendra.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan istri pelaku dalam insiden tersebut. Jika nantinya ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Atas perbuatannya, ZA bisa di ancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran agar tindakan kekerasan terhadap petugas layanan publik tidak terulang kembali.
Baca Juga
Posting Komentar