Unggul Islami Enterpreneurship

Pusdal LH Suma Audiensi dengan Bupati Enrekang: Bahas Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan


Mitraindonesia, Enrekang-- Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku-KLH, Azri Rasul didampingi Kabidwil II Arnianah Alwi, melakukan audiensi dengan Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga di Rumah Jabatan Bupati Enrekang,  Kamis, 21 Agustus 2025, untuk membahas peningkatan kinerja pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden RI serta visi dan misi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dalam mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sekaligus merupakan upaya strategis dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di wilayah Enrekang. 

Dalam audiensinya Azri Rasul menyampaikan hasil pemantauan tim yang telah turun melakukan identifikasi dan inventarisasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Enrekang. 

"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Enrekang agar mengaktifkan kembali sistem controlled landfill yang pernah dilakukan di TPA Matang.

Dengan timbulan sampah yang tidak terlalu besar diharapkan dapat tertangani secara baik," ujar Azri.

Lebih lanjut, pihaknya meminta kebijakan Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menyusun rencana penghentian praktik open dumping di TPA. 

"Dari rencana tersebut akan diimplementasikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan menuju sistem 'controlled landfill," tambahnya. 

Selain itu, Azri menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan konsultasi road map pengelolaan sampah yang telah disusun ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi atau langsung ke Pusdal LH SUMA untuk mendapatkan masukan teknis.

Dia mengingatkan bahwa hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah memastikan telah melakukan pengisian data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) agar semua aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan dapat terdata dengan baik dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis dan terintegrasi. Kita perlu meninggalkan metode lama kumpul - angkut - dan buang ke TPA dan beralih ke paradigma baru yang ramah lingkungan serta produktif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," jelasnya.

Lebih lanjut Azri menyoroti pentingnya pendampingan dan peningkatan kapasitas pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang belum aktif.

Menurutnya, TPS3R dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan jarak dan efisiensi pengelolaan sampah, terutama di daerah seperti Enrekang yang memiliki tantangan geografis tersendiri.


Sementara itu, Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, menyambut baik arahan tersebut. 

Yusuf Ritangnga juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi,antara lain; Jauhnya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari pusat kota sekitar 80 km yang membutuhkan anggaran operasional yang tinggi dan waktu yang cukup lama serta keterbatasan anggaran.

"Jarak TPA menjadi tantangan utama dalam operasional pengangkutan sampah. Namun, kami tetap berkomitmen mencari solusi dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di bagian hulu melalui bank sampah unit dan di bagian tengah dengan mengaktifkan Bank Sampah Induk dan 6 (enam) TPS3R yang ada di Enrekang," kata Bupati Yusuf sembari meminta kepada Sekda Kab Enrekang Muhammad Zulkarnaen Kara bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang Yarsin Gau, dan Asisten II Gaswan agar mencatat dan menindaklanjuti segera petunjuk yang disampaikan Kepala Pusat Pengendalian LH Sulawesi dan Maluku.

Diharapkan pertemuan ini dapat mendorong kerja sama dan sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga penyelesaian masalah sampah bisa lebih baik lagi. Semoga permasalahan sampah di Enrekang dapat segera ditangani secara efektif dan berkelanjutan.

Sumber berita: Humas Pusdal LH Suma

Baca Juga
Posting Komentar