DPRD Parepare Desak Pemkot Tinjau Ulang Lonjakan PBB hingga 800 Persen
PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan, menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan warga karena melonjak hingga 800 persen. DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Isu itu mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Selasa (19/8/2025). Dalam rapat, DPRD menekankan pentingnya menyesuaikan aturan PBB dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar tidak memberatkan masyarakat.
“Dalam rapat ini, kami minta kepada BKD untuk meninjau kembali kenaikan PBB. Dan ada kan surat edaran Mendagri kemarin itu, ya kita harus menyesuaikan,” tegas Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna.
DPRD menilai, kebijakan fiskal seperti PBB seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Lonjakan drastis hingga ratusan persen dikhawatirkan tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan tunggakan pajak.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD Parepare berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap kebijakan daerah selaras dengan regulasi nasional dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.


