Organisasi dan Tata Kerja Balai Gakkum LH Kota Makassar
Mitraindonesia-Dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup.
Balai
Gakkum Lingkungan Hidup adalah unit pelaksana teknis di tingkat wilayah di
bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas memimpin,
merumuskan, membina, dan mengoordinasikan kegiatan penegakan hukum lingkungan
hidup, serta melakukan penanganan kasus lingkungan secara efektif dan
memberikan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga tuntutan pidana
terhadap pelanggaran hukum lingkungan untuk melindungi masyarakat dan
kelestarian alam.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terdiri atas:
a.
Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
b.
Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
c.
Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup;
d. Direktorat Penegakan Hukum Pidana
Lingkungan Hidup; dan
e.
Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memiliki wilayah kerja yang berbeda-beda di seluruh Indonesia, seperti:
a.
Balai
Gakkum LH Kota Jambi;
b.
Balai
Gakkum LH Kota Surabaya;
c.
Balai Gakkum LH Kota Makassar;
d. Balai Gakkum LH Kota Banjarmasin; dan
e. Balai Gakkum LH Kota
Sorong.
Balai Gakkum Lingkungan
Hidup mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan
pelanggaran hukum lingkungan hidup.
Tugas Pokok Balai Gakkum LH:
- Penyusunan
rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan inventarisasi
dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum
lingkungan hidup dan kebakaran lahan;
- Pelaksanaan pengelolaan
pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup;
- Pelaksanaan
pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penanganan
pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan
fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kegiatan
teknis pengendalian kebakaran lahan;
- Pelaksanaan sosialisasi
penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan;
- Pelaksanaan koordinasi
dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum
di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai Gakkum LH; dan
- Pelaksanaan
urusan ketatausahaan dan rumah tanggal Balai Gakkum LH.
Susunan organisasi
Balai Gakkum LH terdiri:
- Subbagian
Tata Usaha;
- Seksi
Wilayah I;
- Seksi
Wilayah II; dan
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Melakukan penyiapan
penyusunan rencana, program, anggaran, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia,
organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan data dan informasi,
hubungan masyarakat, dan pemantauan, evaluasi, pelaporan Balai Gakkum Lingkungan
Hidup.
Seksi Wilayah I dan
Seksi Wilayah II mempunyai tugas:
Penyiapan pelaksanaan
inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, Pelanggaran
hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan, Pengelolaan pengaduan pelanggaran
hukum lingkungan hidup, Pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan
berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup, penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan
hidup, fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup/
Kegiatan teknis
pengendalian kebakaran lahan, sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan
pengendalian kebakaran lahan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak
terkait lainnya, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan
hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan.
Untuk wilayah kerja Balai Penegakan Hukum
Lingkungan Kota Makassar, meliputi: seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi,
meliputi: Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Sulawesi
Tenggara.
Seksi Wilayah I Kendari: Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Barat di Mamuju.
Seksi Wilayah II Palu: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Utara di Manado.
Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Gorontalo di Gorontalo



