DPRD Parepare Terima Aspirasi Guru RA dan Madrasah Swasta dalam Aksi Damai
Para guru menuntut agar pemerintah membuka formasi khusus bagi tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Parepare untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelum diterima di ruang paripurna, para guru tersebut menyampaikan aspirasinya di halaman gedung wakil rakyat itu. Mereka membawa poster dengan berbagai tulisan tuntutan.
Saat di ruang paripurna, seluruh massa aksi damai diterima oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir, Wakil Ketua Komisi I, Asy'ari Abdullah, dan anggota Komisi II, Faridah. HS. Turut hadir Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Parepare, Saiful Mahsan, dan Kasi Bimas Kantor Kemenag Parepare, Hasan Basri.
Salah seorang peserta aksi, menegaskan bahwa perjuangan para guru RA dan Madrasah swasta adalah bentuk tuntutan keadilan.
“Kami datang untuk menyuarakan hak kami sebagai pendidik anak bangsa. Kami telah mengabdi puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun, namun tidak pernah diakomodir dalam rekrutmen PPPK,” ujar salah seorang guru dalam forum tersebut.
Para guru menilai terdapat diskriminasi dalam sistem pengangkatan PPPK di lingkungan Kementerian Agama, karena mereka yang mengajar di madrasah swasta tidak mendapatkan kesempatan setara dengan guru negeri.
“Kami bukan anak tiri dalam dunia pendidikan. Kami juga mencetak akhlakul karimah untuk generasi bangsa. Ijazah kami juga tidak palsu. Apa bedanya antara guru atau tenaga pendidik negeri dengan swasta,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi para guru RA dan Madrasah Swasta di Parepare untuk diteruskan ke pusat. Yakni dengan membawa aspirasi mereka ke Komisi II dan VIII DPR RI
serta pihak BKN dan Kemenpan-RB di Jakarta.
“Tidak perlu bentuk tim baru, ada komisi I DPRD Parepare yang membidangi pemerintahan.
Kita sudah memiliki jalur itu. Aspirasi ini akan kita kawal hingga ke pusat. Secepatanya kita akan bawa ke pusat untuk sama-sama memperjuangkan nasib mereka agar bisa diakomodir dalam rekrutmen PPPK, mendatang," ujar Kaharuddin.
Ia juga memastikan tidak ada unsur diskriminasi, namun mengakui bahwa secara administrasi guru RA dan Madrasah swasta berada di bawah Kemenag dan bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Meski demikian, kami akan terus mendorong agar regulasi perekrutan PPPK bisa diubah demi keadilan, dengan mengakomodir kuota khusus bagi guru RA dan Madrasah swasata," jelasnya.
Perwakilan Kantor Kemenag Parepare, Saiful Mahsan (Kasubag TU/Plt Kasi Penmad) dan Hasan Basri (Kasi Bimas), turut hadir dan memberikan dukungan moral.
“Kami merasakan apa yang dirasakan para guru. Tenaga pendidik, baik negeri maupun swasta, sama-sama pejuang Pendidikan," kata Saiful Mahsan dihadapan peserta aksi.



