Jenis dan Penomoran Kode Naskah Dinas Memedomani PermenLH Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menuliskan bahwa naskah dinas merupakan sarana komunikasi tertulis yang dirumuskan dalam suatu format tertentu digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Pentingnya naskah dinas untuk keseragaman tata kelola naskah
dinas di lingkungan organisasi. Disamping itu, naskah dinas salah satu komponen
penting dalam administrasi umum, setiap organisasi harus mempunyai standar baku
dalam pembuatan naskah dinas, karena ini akan menjadi alat komunikasi dalam
penyelenggaraan suatu kegiatan yang ada didalam lingkungan organisasi, bentuk
dari naskah dinas yang baku menjadikan acuan umum dan menghindarkan tumpang
tindih kewenangan pejabat dalam pelaksaan tugas didalam organisasi.
Naskah dinas dalam bentuk surat bukan hanya sekedar alat
komunikasi tapi juga mempunyai fungsi sebagai alat bukti tertulis, alat
pengingat, bukti historis dan pedoman kerja yang sangat penting bagi
organisasi, baik pemerintah maupun swasta.
Kegiatan komunikasi menciptakan hubungan antara satu pihak
dengan pihak lainnya melalui kegiatan surat-menyurat. Komunikasi dilakukan
melalui proses baik yang secara internal maupun eksternal. Komunikasi yang
internal maupun eksternal berjalan efektif, jika adanya pemahaman, kesepakatan
antara kedua belah pihak baik pengirim maupun penerima.
Oleh karena itu komunikasi efektif, jika dilakukan secara
dua arah yaitu pengirim mengirim suatu pesan dan penerima memahami dan
memberikan umpan balik terhadap pesan yang dikirim.
Melihat gambaran diatas, nampak bahwa kenyataan kegiatan
surat menyurat yang terkait dengan tata naskah merupakan kegiatan yang vital
dan dilakukan secara integrasi dari seluruh kegiatan organisasi.
Sehubungan hal diatas maka unit kerja lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan hidup memedomani Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 4 tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah
Dinas menjadi acuan bagi unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup.dalam menyusun Naskah Dinas.
Pembuatan Naskah Dinas memperhatikan bentuk, susunan,
pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa yang meliputi menggunakan Bahasa
formal, logis, efektif, singkat, padat dan jelas. Pembuatan naskah dinas menggunakan media rekam
kertas atau media rekam elektronik.
Jenis Naskah
Dinas terdiri atas:
- Naskah
Dinas arahan, meliputi: Naskah Dinas pengaturan, Naskah Dinas penetapan,
dan Naskah Dinas penugasan
- Naskah
Dinas korespondensi, meliputi: Nota dinas, Memorandum, Disposisi, Surat
undangan dan Surat Dinas.
- Naskah
Dinas khusus terdiri atas Surat perjanjian, Surat kuasa, Berita acara,
surat keterangan/rekomendasi, surat pengantar, pengumuman, surat izin,
surat panggilan, surat pernyataan, laporan, telah staf, piagam
penghargaan, surat tanda tamat pelatihan, notula, formulir, sertifikat dan
siaran pers.
Lebih lanjut diuraikan, bahwa Naskah Dinas Arahan,
masing-masing yakni Naskah Dinas pengaturan, terdiri peraturan Menteri/Badan;
instruksi; surat edaran; dan Standar Operasional Prosedur administrasi
pemerintahan.
Selanjutnya Naskah Dinas penetapan, terdiri atas Keputusan
Menteri/Kepala Badan, Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Keputusan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Naskah Dinas penugasan disusun dalam
bentuk Surat Tugas dan Surat Perintah.
Sebelumnya secara singkat telah diuraikan jenis Naskah Dinas
memedomani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup.
Dilanjutkan penomoran naskah dinas pengaturan dan naskah
dinas penetapan menggunakan angka arab dan tahun terbit.
Penomoran Naskah Dinas penugasan, naskah dinas korespondensi
dan naskah dinas khusus menggunakan angka arab dengan memuat unsur: jenis
naskah dinas; nomor; kode jabatan; kode unit pengolah; kode klasifikasi;
kategori klasifikasi keamanan; bulan; dan tahun terbit. Khusus Kategori
klasifikasi keamanan menggunakan kode meliputi: B untuk biasa; atau R untuk
rahasia.
Berikut 17 (tujuhu belas) kode jenis naskah dinas lingkup
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik
Indonesia:
|
NO |
JENIS NASKAH DINAS |
KODE |
|
1 |
SURAT TUGAS |
ST |
|
2 |
NOTA DINAS |
ND |
|
3 |
MEMORANDUM |
M |
|
4 |
SURAT UNDANGAN INTERNAL |
UN |
|
5 |
SURAT DINAS |
S |
|
6 |
SURAT PERJANJIAN/SURAT PERJANJIAN KERJASAMA |
PK |
|
7 |
SURAT KUASA |
KS |
|
8 |
BERITA ACARA |
BA |
|
9 |
SURAT KETERANGAN |
KT |
|
10 |
SURAT PENGANTAR |
SP |
|
11 |
PENGUMUMAN |
PG |
|
12 |
SURAT PANGGILAN |
SG |
|
13 |
SURAT IZIN |
SI |
|
14 |
SURAT PERNYATAAN |
SM |
|
15 |
LAPORAN |
LP |
|
16 |
PIAGAM |
PI |
|
17 |
SERTIFIKAT |
SF |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 Tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup



