Hampir 2 Ton Sampah Berhasil Dibersihkan pada Aksi Bersih Laut dan Pesisir Teluk Ambon
Mitraindonesia, Ambon--Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku -Kementerian Lingkungan Hidup mengikuti kegiatan Aksi Bersih Laut dan Pesisir Pantai di Teluk Ambon pada Sabtu, 1 November 2025.
Kegiatan yang dihadiri langsung Walikota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si didampingi Wakil Walikota Ambon Elly Toisutta, S.Sos dan Ketua DPRD Kota Ambon ,Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela bersama Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH SUMA-KLH Suwardi STP., M.Si
Hadir pula dikegiatan ini jajaran TNI dan Polri, OPD Pemerintah Kota Ambon serta ratusan peserta lainnya dan masyarakat telah berhasil mengumpulkan hampir 2 Ton sampah atau sekitar 1.862,85 kilogram sampah dari 25 titik pesisir.
Aksi yang berlangsung serentak di Teluk Ambon, Pantai Wainitu, Pantai Waihaong, hingga Pantai Laha ini bertujuan utama membersihkan ekosistem laut dan pesisir dari ancaman sampah, sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Sampah Plastik dan Apresiasi Penuh Komitmen Wali Kota Ambon
Kabidwil III Pusdal LH SUMA-KLH Suwardi STP., M.Si. menjelaskan, upaya pemilahan sampah menjadi fokus utama dalam proses pelaksanaan.
"Aksi ini telah berhasil secara bersama- sama dengan semangat gotong royong telah mengidentifikasi dari hampir setengah ton atau 444,7 kilogram dari total sampah adalah sampah plastik (anorganik). sedangkan sisanya 1.418,15 kilogram adalah sampah jenis residu. Dari hasil volume ini, jelas menunjukkan tantangan besar kita dalam mengelola sampah plastik yang mencemari rantai makanan laut," ujarnya.
Aksi ini semakin menguat dengan partisipasi langsung Bapak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang ikut turun ke perairan. Wali Kota Ambon bersama jajaran OPD, TNI dan Polri serta warga masyarakat terlihat mengangkat sampah plastik yang mengapung dari atas perahu, sebuah aksi yang menyoroti urgensi masalah pencemaran laut.
Dalam penegasannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyoroti tingkat kepedulian masyarakat tentang sampah yang perlu ditingkatkan.
“Basudara mari sadar untuk jangan membuang sampah di laut, sungai dan sembarang tempat. Sampah yang kita buang 'melukai teluk' dan merusaknya. Mari jaga teluk Ambon untuk generasi mendatang,” ajaknya untuk lebih peduli pada masalah lingkungan.
Kegiatan Aksi Bersih ini melibatkan 39 OPD, Forkopimda, stakeholder, 6 komunitas, dan didukung armada logistik yang masif, termasuk 10 unit Dumptruck dan 23 unit Speedboat.
Sebagai tindak lanjut, Bidwil III Pusdal LH SUMA-KLH merekomendasikan peningkatan sosialisasi berkala dan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai di area pesisir.
Sementara itu, Wali Kota Ambon mengumumkan komitmen Pemkot untuk menegakkan hukum lingkungan.
Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah akan resmi berlaku mulai Januari 2026 dengan ancaman denda sebesar Rp1.000.000 rupiah bagi pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan buat generasi mendatang.
Sumber berita: Humas Pusdal LH Suma




