Pembayaran TPG 13 Pakai APBD Bakal Berbuntut Panjang, Kelalaian Pemkot Bebani Fiskal Daerah
PAREPARE — Kebijakan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang menggunakan APBD untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 berpotensi berbuntut panjang dan menimbulkan persoalan hukum.
Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menilai kebijakan itu berisiko karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam Pasal 58 PP 12/2019 disebutkan bahwa tambahan penghasilan PNS harus atas persetujuan DPRD. Pertanyaannya, apakah sudah ada persetujuan tertulis dari DPRD?” kata Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga menyinggung Pasal 124 PP 12/2019 yang melarang kepala daerah dan perangkat daerah melakukan pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya atau tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam APBD.
“Dalam APBD 2025 Parepare tidak pernah ada anggaran yang diperuntukkan membayar TPG 13 dan THR guru, karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jadi perlu dijelaskan, apakah dana yang dibayarkan sudah sesuai peruntukan dan tujuan dalam APBD,” tegasnya.
"Ya mudah-mudahan ada regulasi lain yg mengaturnya sehingga kita berharap tidak menjadi temuan BPK dalam Audit Keuangan APBD tahun 2025," harap RSA, akronimnya.
Sorotan juga datang dari internal DPRD Parepare. Anggota DPRD Parepare, Sappe, menilai Wali Kota dan Sekretaris Daerah gagal memenuhi hak guru, sekaligus gagal mengorkestrasi organisasi perangkat daerah (OPD) agar bekerja cepat dan sigap.
“Walikota, sekda dan kadis gagal soal tata kelola dan koordinasi. Hak guru terlambat dipenuhi, dan ini menunjukkan lemahnya orkestrasi di level pimpinan daerah,” ujar Sappe.
Sebelumnya diberitakan, Parepare tidak masuk dalam 333 pemerintah daerah penerima TPG 13 yang bersumber dari APBN. Hal itu diduga akibat kelalaian Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan dalam menyiapkan serta menginput data ASN guru penerima TPG 13 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Akibat kelalaian tersebut, Pemkot Parepare kemudian mengambil kebijakan membayar sebagian TPG 13 guru menggunakan APBD, yang kini justru memunculkan polemik baru terkait dasar hukum dan akuntabilitas keuangan daerah.



