Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lingkungan, Gakkum LH Selaraskan Langkah Lewat UU KUHAP Baru
Mitraindonesia, Makassar— Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup bersama Balai Gakkum LH Sulawesi menggelar Rapat Kerja Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Tahun 2026 di The Rinra Hotel, Makassar, pada 20–23 Juli 2026.
Forum strategis ini mempertemukan para penyidik Gakkum LH, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Rapat kerja tersebut fokus merespons implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LH, Brigjen. Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya penyamaan persepsi serta tata kelola administrasi yang akuntabel.
"Langkah ini krusial agar proses penyidikan tindak pidana lingkungan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku sekaligus menutup celah yuridis bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Transformasi mandat Balai Gakkum LH menuntut adanya kolaborasi yang lebih erat dan solid antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH/BPLH dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan," bebernya..
Tiga Fokus Utama Raker 2026
- Penyamaan Persepsi: Memahami implementasi ketentuan teknis dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
- Penguatan Sinergi: Membangun koordinasi lintas instansi antara PPNS Gakkum LH, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam penanganan perkara.
- Peningkatan Kolaborasi: Memperkokoh profesionalisme penanganan perkara lingkungan hidup yang akuntabel dan berkeadilan.
Pelaksanaan Rapat kerja (Raker) ini turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang penegakan hukum, yaitu Kompol Dr. Supriadi Anwar, S.H. (Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Sulsel), Teguh Suhendro, S.H., M.Hum. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel), Haklainul Dunggio, S.H., M.H. (Hakim PN Makassar Kelas IA Khusus) dan Mursyidi, S.H. (Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Direktorat Penegakan Hukum Pidana LH, KLH/BPLH)
Melalui koordinasi dan sinergitas yang intensif ini, seluruh aparat penegak hukum diharapkan semakin solid dalam menjaga kelestarian ek lingkungan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan secara profesional dan berintegritas tinggi.




