PMII Gowa Serukan Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Desak Evaluasi Total PSN
Mitraindonesia, Gowa — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gowa secara tegas menyatakan sikap menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai kerap mengorbankan hak-hak rakyat, merusak ruang hidup, serta mengancam kelestarian lingkungan.
Organisasi mahasiswa tersebut memandang bahwa arah pembangunan nasional saat ini sudah mulai melenceng dari mandat konstitusi. Seharusnya, pembangunan berorientasi pada kemakmuran rakyat secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi semata.
Ketua Cabang PMII Gowa, Awal Nugraha, mengingatkan bahwa proses pembangunan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk merampas lahan warga, menggusur masyarakat adat, meminggirkan petani dan nelayan, maupun merusak ekosistem alam.
"Negara harus memilih berpihak kepada rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai tumbal pembangunan. Kami menolak proyek strategis yang mengabaikan hak masyarakat, merusak lingkungan, dan menutup ruang partisipasi publik. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan ketimpangan," tegas Awal Nugraha, Kamis.
Dalam pandangan PMII Gowa, deretan PSN di kawasan timur Indonesia menyuarakan urgensi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan yang berjalan saat ini:
Papua Selatan: Proyek cetak sawah dan kawasan pangan skala besar di Merauke disorot karena berpotensi merusak kawasan hutan serta wilayah adat apabila proteksi terhadap hak-hak warga lokal diabaikan. PMII menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan masyarakat adat yang selama ini menyandarkan hidupnya pada alam.
Sulawesi Tengah: Kawasan industri hilirisasi nikel di Morowali memang menjadi motor investasi nasional. Namun, persoalan keselamatan kerja, tata kelola, dan dampak ekologis menuntut pengawasan ketat. Keberhasilan investasi wajib diukur dari aspek keselamatan manusia dan lingkungan, bukan sekadar nilai ekspor.
Sulawesi Selatan: Penetapan Sorowako di Luwu Timur sebagai pusat hilirisasi mineral strategis dan industri baterai, serta kawasan industri Bantaeng, harus diiringi jaminan mutlak atas perlindungan sumber daya air, lahan produktif, dan hak masyarakat setempat agar warga lokal tidak sekadar menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.
"Jika rakyat kehilangan tanah, nelayan kehilangan laut, petani kehilangan sawah, dan masyarakat adat kehilangan hutannya, maka yang sedang dibangun bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan," sambung Awal.
Enam Poin Tuntutan PMII Gowa
Memandang krusialnya persoalan agraria dan lingkungan tersebut, PMII Gowa merumuskan enam tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Menolak secara tegas Proyek Strategis Nasional yang memicu perampasan ruang hidup, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi total seluruh PSN, khususnya di wilayah Papua dan Sulawesi yang bermasalah secara sosial-ekologis.
3. Menghentikan sementara proyek-proyek yang belum menuntaskan kewajiban hukum, termasuk dokumen lingkungan, transparansi konsultasi publik, dan perlindungan hak masyarakat adat.
4. Membuka akses seluas-luasnya bagi publik terhadap dokumen AMDAL, perizinan, dan hasil pengawasan PSN demi prinsip transparansi.
5. Memberikan jaminan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan lainnya.
6. Menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam implementasi proyek tanpa pandang bulu.
Menutup pernyataannya, Awal Nugraha kembali menekankan bahwa tolok ukur kesuksesan pembangunan bukanlah seberapa megah proyek fisik yang berdiri, melainkan seberapa besar keadilan yang dirasakan oleh rakyat.
"Kami menyerukan dengan tegas: STOP PERAMPASAN RUANG HIDUP!. Negara harus kembali pada amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.



