Unggul Islami Enterpreneurship

Kemenhut Ungkap Modus Jual Beli Garapan Hutan Lindung di Luwu Timur


Mitraindonesia, Makassar- Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan mengungkap praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung diduga berpotensi mendorong meluasnya perambahan hutan di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 3 Agustus 2026. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perambahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung, kemudian petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan ketiga pelaku sedang menggarap lahan pada blok yang berbeda di kawasan yang sama. 

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan lahan yang dibuka tanpa izin dimanfaatkan sebagai areal perkebunan yang didominasi tanaman merica. Berdasarkan pengamatan awal, luas keseluruhan lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 1.500 pohon merica.

Dari keterangan para tersangka terungkap adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Penyidik menilai temuan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.


Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pondok kerja yang didirikan oleh tersangka AI di atas lahan garapannya, serta berbagai peralatan dan barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung. 

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, AR, AI, dan AW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Pengungkapan perkara ini tidak hanya menghentikan aktivitas perambahan yang sedang berlangsung, tetapi juga memberikan gambaran mengenai pola baru penguasaan kawasan hutan yang perlu diantisipasi sejak dini. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mencegah berkembangnya praktik serupa sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan lindung.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan dari hasil penyidikan terungkap bahwa perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," tegas Ali Bahri.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan berulang. 

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagaimana menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan upaya tersebut.

Baca Juga
Posting Komentar