Unggul Islami Enterpreneurship

Polisi, Sekejam Itukah?

 


Oleh: Shamsi Ali Al-Kajangi

OPINI-Beberapa hari terakhir ini, ruang publik tanah air diguncang oleh amarah. Pemicunya adalah cara Kepolisian Republik Indonesia menangani sebuah kasus pembakaran yang diduga menyeret sebuah pondok pesantren putri.

Menurut berbagai kesaksian yang beredar, polisi melakukan penggerebekan terhadap pondok pesantren putri tersebut pada saat para santriwati sedang terlelap tidur, sekitar pukul 03.00 dini hari, dengan kekuatan persenjataan lengkap. Pintu-pintu pondok didobrak, kamar-kamar dimasuki secara paksa, hingga para santriwati yang sedang tidur terbangun dalam keadaan tidak mengenakan pakaian yang layak.

Perlakuan yang mereka terima bahkan lebih memilukan. Para santriwati diperlakukan dengan cara yang sangat tidak manusiawi, jauh dari akhlak dan etika. Mereka dipaksa membuka hijab, memperlihatkan rambut, dengan alasan untuk memastikan apakah mereka benar-benar perempuan atau laki-laki. Bahkan ada pengakuan bahwa wajah sebagian santriwati disentuh, bahkan ditampar ringan sambil diinterogasi.

Cerita yang kemudian berkembang - atau sengaja dikembangkan- adalah adanya kecurigaan bahwa pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi dilakukan oleh penghuni pondok tersebut. Sebuah kecurigaan yang hingga hari ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, apalagi bukti yang meyakinkan.

Sungguh ironis. Ketegasan aparat yang begitu luar biasa hanya untuk mengamankan sebuah warung babi. Seolah-olah marwah warung itu jauh lebih penting daripada marwah, kehormatan, dan kesucian para santriwati. Seolah kehormatan perempuan-perempuan penghafal Al-Qur'an itu begitu murah di hadapan sebuah warung. Begitukah potret penegakan hukum kita hari ini?


Dua Pelanggaran Sekaligus: Hukum dan Etika

Kita harus jernih dalam melihat persoalan ini.

Jika memang terjadi pembakaran sebuah warung- entah itu warung seafood, warung sapi, kerbau, kuda, bahkan warung babi sekalipun- maka itu adalah tindakan melawan hukum. Dan sudah menjadi tugas aparat keamanan untuk turun tangan, menyelidiki, dan menghentikan tindakan main hakim sendiri. Tidak ada yang membenarkan aksi pembakaran.

Namun, satu kesalahan tidak boleh dibalas dengan kesalahan lain yang jauh lebih besar, tidak beretika, bahkan biadab.

Di sinilah letak fatalnya tindakan oknum Kepolisian tersebut. Ada dua pelanggaran berat yang terjadi sekaligus:

Pertama, pelanggaran hukum: Menyimpulkan dan menghukum tanpa bukti. Prinsip dasar hukum pidana kita adalah “presumption of innocence” (asas praduga tak bersalah). Menjadikan para santriwati sebagai tersangka, menggerebek pesantren di tengah malam, tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, adalah bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai hukum itu sendiri.

Kedua, pelanggaran etika yang parah: Cara penindakan yang dilakukan melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan. Penggerebekan pesantren putri di jam 3 pagi, memaksa santriwati membuka hijab, menyentuh wajah mereka, membentak mereka dalam keadaan tidak berpakaian sempurna- ini bukan lagi prosedur kepolisian. Ini adalah penghinaan terhadap martabat perempuan, penghinaan terhadap institusi pendidikan agama, dan penghinaan terhadap nilai-nilai kesopanan bangsa kita.

Apakah prosedur standar operasional kepolisian memperbolehkan penggeledahan terhadap perempuan di malam buta tanpa didampingi polisi wanita (Polwan), tanpa pendamping yang layak, dan dengan senjata lengkap?


Harus Ada Pertanggungjawaban Hukum

Karena itu, saya menyerukan agar tindakan oknum Kepolisian ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Ia harus diproses secara hukum secara terbuka dan transparan.

Bukan hanya petugas lapangan yang melakukan penggerebekan, yang lebih penting lagi adalah siapa yang memberikan perintah dan instruksi. Siapa yang memberikan komando untuk melakukan penggerebekan dengan cara yang tidak beradab itu? Mereka semua harus dihadapkan ke sidang etik dan pidana.

Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, maka kita sedang memberi pesan yang sangat berbahaya: bahwa cara-cara seperti ini boleh diulang. Hari ini menimpa pesantren putri, besok bisa menimpa lembaga pendidikan lain, rumah ibadah lain, dan kelompok masyarakat lain. Impunitas akan melahirkan kebiadaban yang lebih parah.

Selain itu, negara tidak boleh diam. Diamnya penguasa di hadapan perlakuan zalim terhadap warga negara- yang justru seharusnya dihormati dan dilindungi- dapat dimaknai sebagai persetujuan. Bahkan sebagai kolaborasi.

Jika pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kapolri, tidak mengambil sikap yang jelas dan tegas untuk menghukum pelaku dan meminta maaf secara terbuka kepada pesantren dan para santriwati, maka wajar jika rakyat akan mencurigai bahwa perlakuan ini memang mencerminkan wajah dan kebijakan pemerintah itu sendiri.


Di Mana Suara Ulama?

Akhirnya, ini adalah momentum bagi para ulama dan tokoh agama untuk bersuara.

Diamnya ulama di hadapan kezaliman yang nyata, dalam kaidah agama disebut sebagai "Syaithanun Akhras" (setan bisu). Ulama adalah pewaris para nabi. Suara ulama seharusnya menjadi representasi suara langit yang terus menggemakan kebenaran dan melawan kezaliman dalam kehidupan bernegara.

Peristiwa pendobrakan pesantren putri ini bukan sekadar isu lokal. Ini adalah isu kehormatan agama, martabat pendidikan Islam, dan perlindungan terhadap perempuan.

Dan bukan hanya peristiwa ini saja yang membutuhkan suara ulama. Masih banyak kezaliman lain yang perlu diluruskan. Termasuk kezaliman dalam proses politik dan pemilihan, di mana hukum diotak-atik, ditabrak, demi meloloskan seorang anak yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan konstitusional. Jika hukum bisa dipermainkan untuk kepentingan keluarga, apalagi yang tersisa dari keadilan di negeri ini?

Maka pertanyaannya hari ini bukan lagi apakah kezaliman itu ada- karena ia sudah di depan mata. Pertanyaannya adalah: Apakah para ulama masih memiliki taji? Apakah mereka masih memiliki keberanian moral untuk menjadi oposisi moral terhadap segala bentuk kejahatan dan penyimpangan kekuasaan?


Umat sedang menunggu jawaban itu.


Baca Juga
Posting Komentar