KPU Enrekang Butuh 3.479 Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, sebanyak 3.479 orang dibutuhkan untuk bertugas di 497 TPS.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, menjelaskan bahwa pembentukan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Desa atau Kelurahan.
"Masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada dapat mendaftarkan diri di sekretariat PPS desa atau kelurahan masing-masing," jelas Rahmat Senin (16/9/2024).




