Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Hingga BBM Solar di Gowa, FRD Siapkan Laporan ke Polda Sulsel
Mitraindonesia, Gowa- provinsi Sulawesi Selatan yang telah lama memiliki sumber daya alam melimpah berupa pasir dan batu hingga kini massif dimanfaatkan oleh masyarakat maupun perusahaan seiring berkembangnya pembangunan rumah dan gedung perkantoran.
Dataran tinggi kabupaten Gowa yang meliputi Kecamatan Parangloe hingga area pesisir Kecamatan Bontonompo hingga kini terpantau melakukan aktivitas penambangan batu dan pasir.
Dalam menjalankan aktivitas tambang, bahan bakar mesin hingga alat pengangkut material menggunakan Bahan Bakar Solar (BBM) berjenis solar. Namun belakangan, sorotan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam melaksanakan kegiatan itu menuai sorotan sejumlah lembaga di masyarakat.
Salah satu lembaga bernama Front Rakyat Demokratik (FRD) di kabupaten Gowa ikut menyoroti aktivitas penambangan. Mereka menuding penambangan pasir yang terjadi di Mandengeng Desa Tindang Kecamatan Bontonompo selatan tidak mengenal takut pada dampak lingkungan yang akan terjadi.
"Aktivitas tambang ini makin mengkhawatirkan karena bukan hanya pasir yang di keruk dan diperjualbelikan, namun tanahnya juga ikut di jadikan komoditi disana", ujar Ilham, Ketua Umum Front Rakyat Demokratik kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.
Ilham mengatakan, sesuai hasil investigasi di lapangan FRD terkejut dengan banyaknya pelanggaran hukum, karena selain kegiatan tambang, mereka juga menemukan adanya solar subsidi yang digunakan alat berat untuk beroperasi.
"Tentunya hal ini menunjukkan aktivitas ilegal yang mereka lakukan di lokasi tersebut sangat terorganisir dan sistematis," tegasnya.
Lanjut Ilham, pihaknya menduga adanya praktik backup dari oknum penegak hukum di lokasi tersebut. "Karena tidak mungkin aktivitas semacam itu tidak ketahuan, apalagi aktivitasnya langsung bisa terlihat dari jalan beraspal," ujarnya.
Front Rakyat Demokratik mengaku sudah mengantongi beberapa bukti foto dan video yang diperoleh dari hasil investigasi langsung dilokasi area penambangan.
"Kita tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal seperti ini. Front Rakyat Demokratik juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen kami kepada Negara dan Undang Undang maka dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan pengaduan resmi ke ditkrimsus polda sulsel sekaligus mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam hal ini Kapolres Gowa dan kanit Tipidter Polres gowa untuk menindaki aktivitas ilegal yang merugikan Negara dan lingkungan di Wilayah Hukumnya," kunci ketua umum FRD.



