Direktorat Sanksi Administratif LH Gelar Seminar Penyamaan Persepsi Terkait Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
Mitraindonesia, Bandung — Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup menggelar Seminar Penyamaan Persepsi Mengenai Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha selama 2 (dua) hari pada Kamis-Jum'at, 28–29 Agustus 2025 di Hotel Aston Tropicana, Bandung.
Kegiatan dua hari ini bertujuan menyelaraskan pemahaman antar pemangku kepentingan terhadap implementasi regulasi terkait persetujuan lingkungan dalam rangka mendukung perizinan berusaha yang berkelanjutan.
Seminar yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh pejabat pusat dan daerah, termasuk Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Ari Prasetia, S.H., M.Hum, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketegasan dan kepastian dalam penerapan sanksi administratif.
"Sanksi harus disusun secara hati-hati, proporsional, dan mengacu pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sanksi bukan semata hukuman, melainkan bagian dari pembinaan," ujar Ari Prasetia yang tercatat pernah menjabat di BPKHTL Wilayah XXII Kendari.
Ia juga mendorong peserta aktif menggali informasi dari para narasumber untuk memperkuat pemahaman terhadap sanksi administratif dan kepatuhan lingkungan.
Hadir pula pejabat lainnya, seperti, Dewi Sri Kurniawati, S.Si., M.Si. – Kasubdit Pengenaan Sanksi Administratif. Khaesy Yulia, S.T., Kasubdit Pemantauan Sanksi Administratif.
Serta perwakilan dari DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kota/Kabupaten Bandung, DLH Kabupaten Bandung Barat, dan peserta dari dinas lingkungan hidup seluruh Indonesia melalui Zoom.
Beberapa topik yang dibahas dalam seminar meliputi, Persetujuan Lingkungan Industri dan Kawasan Industri (RKL-RPL Rinci) oleh Eko Widjajanto, S.Hut. (KLH)
Perizinan Berusaha melalui OSS sesuai PP No. 28 Tahun 2025 oleh Cahyo Purnomo (BKPM).
Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS oleh Rossi Abi Al Irsyad, S.S., M.Sc. (BKPM).
Persetujuan Lingkungan di Kawasan Industri oleh Dr. Winardi, M.Si,(Kemenperin).
Penerapan Denda Administratif bagi Pelaku Usaha oleh Dr. Rakhmat Bowo Suharto, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras dan mampu mengimplementasikan regulasi secara tepat dan konsisten, guna menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.