DPRD bersama Pemkot Parepare Setujui Ranperda APBD-P Jadi Peraturan Daerah
PAREPARE – Setelah melalui proses panjang pembahasan dalam Badan Anggaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Parepare, Sulawesi selatan, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) menjadi Peraturan Darerah (PERDA) kota Parepare, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kota Parepar tahun anggaran 2025.
Persetujuan itu dilakukan dalam sebuah rapat paripurna dewan yang digelar di ruang rapat Paripurna lantai III DPRD kota Parepare, yang dihadiri langsung walikota dan wakil wali kota, para anggota DPRD, jajaran Forum Koordinas Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta perwakilan pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Rabu, 24 September 2025.
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi dua wakilnya Yusuf Lapanna dan Suyuti.
Sementara Wakil ketua DPRD, Yusuf Lapanna saat membacakan laporan Badan anggaran DPRD kota Parepare, tentang pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025, pihaknya menyebutkan dalam rapat pendapat ahir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2025, lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD-P menjadi perda tahun anggaran 2025.
“Dalam rapat paripurna DPRD parepare dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Parepare terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, didapatkan bahwa dari lima fraksi DPRD Parepare menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, utntuk ditetapkan menjadi Perda,”ujarnya



