Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Kepatuhan Limbah B3 di Makassar
Mitraindonesia, Makassar — Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (LH) Sulawesi dan Maluku-Kementerian Lingkungan Hidup, Dr. Azri Rasul, SKM., M.Si., MH, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi tata kelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Hal itu disampaikan Dr. Azri saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyuluhan Pengelolaan Limbah B3 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel, Selasa, 11 November 2025.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, Dr. Bau Asseng, S.T., M.Si.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 oleh para pelaku usaha dan petugas lapangan secara maksimal.
“Sektor limbah B3 merupakan hasil aktivitas sehari-hari dari para pelaku usaha yang harus dikelola secara baik dan benar mulai dari tata kelola, pelaporan, hingga penempatan limbah,” ujar Dr. Bau Asseng.
Ia juga mengingatkan agar para peserta memahami regulasi yang berlaku, termasuk mengenali apakah suatu limbah tergolong B3 atau tidak.
“Kami harap peserta dapat mengambil manfaat dari penyuluhan ini dan menerapkannya di lapangan,” tambahnya.
Regulasi dan Kepatuhan Hukum Pengelolaan Limbah B3
Dalam paparannya, Dr. Azri Rasul menyoroti pentingnya pemenuhan regulasi lingkungan yang kini menjadi dasar bagi penerbitan izin berusaha.
“Izin lingkungan merupakan keputusan tata usaha negara. Jika izin lingkungannya tidak ada, maka izin berusaha bisa dicabut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif bagi pelanggar dapat berupa penutupan kegiatan usaha, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin. Dana denda tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Mari kita ikuti seluruh ketentuannya. Jika diminta ada izin, ikuti prosesnya. Penuhi Persetujuan Teknis (Pertek) LB3, serta pastikan semua standar teknis seperti APAR, instalasi air, ventilasi, dan pencahayaan sudah terpenuhi,” ujar Azri Rasul.
Lebih lanjut, Dr. Azri menyoroti berbagai jenis limbah B3 yang sering dihasilkan oleh pelaku usaha di sektor industri, perhotelan, rumah sakit, dan klinik, seperti lampu bekas, baterai, dan oli bekas yang kerap diabaikan dalam pengelolaan.
Ia mendorong agar pelaku usaha berupaya meminimalkan timbulan limbah dan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan yang berpotensi menjadi B3.
“Kami bersama DLH Kota Makassar dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan secara intens melakukan pendampingan dan pembinaan, baik terkait kendala teknis maupun administrasi, termasuk yang berkaitan dengan Peraturan Teknis (Pertek),” jelasnya.
Tahapan Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 diatur secara rinci dalam PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021, yang mencakup tahapan sebagai berikut:
-
Penetapan Status LB3
-
Pengurangan LB3
-
Penyimpanan LB3
-
Pengumpulan LB3
-
Pengangkutan LB3
-
Pemanfaatan LB3
-
Pengolahan LB3
-
Penimbunan LB3
Dr. Azri juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 serta mematuhi batas waktu penyimpanan.
“Limbah B3 harus diserahkan kepada pengumpul berizin dengan dokumen Manifes secara tertulis maupun elektronik. Penempatan LB3 pun wajib dilakukan secara terpisah sesuai simbol-simbol bahaya yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber berita: Humas Pusdal LH Suma




