Berkas Rampung, Tersangka Kepemilikan 24 Ekor Satwa Dilindungi di Manado Siap Disidangkan
Mitraindonesia, Makassar — Proses penegakan hukum terhadap kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Kota Manado memasuki tahap lanjutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, telah menyerahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II, pada Rabu, 15 April 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kepemilikan 24 ekor satwa liar dilindungi kini siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 24 ekor satwa liar jenis burung, terdiri atas 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).
Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong dan rencananya akan dibawa ke Filipina.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahapan penting menuju persidangan.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, BKSDA Sulawesi Utara, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan, serta terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka AA (34) disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dan laporan dugaan pelanggaran dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.




