Unggul Islami Enterpreneurship

Modus Dokumen Palsu, Kasus Peredaran Kayu Ilegal Lintas Sulawesi Siap Masuk Proses Persidangan


Mitraindonesia, Makassar— Upaya peredaran ratusan batang kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi kini siap masuk proses persidangan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan (Tahap II) setelah berkas perkara kasus peredaran 199 batang kayu rimba campuran ini dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara ini tidak hanya menyeret pelaku pengangkutan di lapangan, tetapi juga pemilik kayu yang diduga mengendalikan distribusi hasil hutan ilegal dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan menggunakan dokumen angkutan palsu sebagai modus penyamaran.

Penyerahan tersangka dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan. Pada Selasa, 12 Mei 2026, tersangka berinisial F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu bersama barang bukti berupa 1 unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran. Sedangkan tersangka Y dan H alias A diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara pada 13 Mei 2026, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa 1 unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan  (SKSHHKO) yang diduga palsu.

Tersangka Y dan F diketahui berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, 20 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Tersangka Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 199 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah. Sementara pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai distribusi hasil hutan ilegal yang selama ini memanfaatkan jalur distribusi antarwilayah dan modus penyamaran dokumen untuk menghindari pengawasan petugas.

“Perkara ini menunjukkan bahwa praktik pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan. Karena itu, setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas sampai ke proses persidangan. Kami juga terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi hasil hutan, termasuk modus penggunaan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu,” ujar Ali Bahri.

Penanganan perkara ini dinilai penting tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan di Sulawesi yang terus menghadapi tekanan akibat aktivitas pembalakan dan perdagangan kayu ilegal. Praktik peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah berpotensi mempercepat kerusakan kawasan hutan serta mengganggu tata kelola hasil hutan yang legal dan berkelanjutan.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar kawasan hutan yang selama ini terdampak oleh aktivitas illegal logging. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan mampu mendorong kesadaran bersama bahwa perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kepentingan bersama untuk menjaga lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat di masa depan.


Baca Juga
Posting Komentar