Kawal Target Nasional 2026, Gakkum LH Wilayah Sulawesi Dorong Barru Benahi Tata Kelola Sampah
Mitraindonesia, Barru--Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sulawesi berkomitmen penuh mendampingi Pemerintah Kabupaten Barru dalam mempercepat pembenahan tata kelola sampah. Langkah ini diambil demi mengejar target nasional: Indonesia bebas praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Balai Gakkum LH Wilayah Sulawesi, Muhammad Ihsan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru, Rabu, 24 Juni 2026. Kunjungan pihak Balai Gakkum LH Sulawesi disambut hangat oleh Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, di ruang kerjanya.
Muhammad Ihsan mengapresiasi langkah taktis yang telah diinisiasi oleh Pemkab Barru. Ia menegaskan, Balai Gakkum siap memberikan memberikan asistensi dan pendampingan terutama terkait penegakan hukum agar pengelolaan sampah di Barru berjalan sesuai mandat peraturan yang ditetapkan serta menerapkan prinsip ramah lingkungan.
"Kami siap memberikan asistensi penuh, terutama dalam penegakan hukum lingkungan dan penerapan regulasi pengelolaan sampah yang tepat," ujar Muhammad Ihsan.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan dan mendorong pengelolaan sampah nasional untuk mencapai 63,4 persen pada tahun ini, sekaligus menghapus sistem 'open dumping'.
Sementara itu, Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat daerah untuk berinovasi. Pemkab Barru kini fokus mengoptimalkan fasilitas yang ada serta mengetuk kesadaran masyarakat dan ASN untuk lebih peduli lingkungan.
“Kami sangat konsen pada penanganan sampah. Pemerintah daerah terus melakukan berbagai inovasi, termasuk edukasi dan melibatkan semua pihak agar penanganan sampah ini terpadu dan berkelanjutan,”ujar Wakil Bupati Barru
Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah pusat seperti Balai Gakkum sangat krusial, baik untuk bantuan teknis, regulasi, hingga pemenuhan kebutuhan alat pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sentuhan Humanis dalam Menegakkan Aturan: Sampah Berkah dari Desa
Upaya nyata yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat akar rumput kini tengah digodok. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru, A. Adnan Azin, menguraikan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendirikan bank sampah di seluruh desa dan kelurahan.
Lewat program ini, sampah tidak lagi sekadar dibuang dan menumpuk di TPA, melainkan dipilah dari rumah agar memiliki nilai ekonomi bagi warga.
“Kami berharap program bank sampah di tiap desa ini menjadi langkah strategis. Selain mengurangi beban TPA, ini juga melatih masyarakat mengelola sampah secara produktif dan bernilai ekonomi,” jelas Adnan.
Pertemuan ini diakhiri dengan sinergi yang kuat antara Balai Gakkum LH Sulawesi- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH bersama Pemkab Barru untuk segera menindaklanjuti poin-poin kerja sama.
Sehingga hal ini diharapkan bukan sekadar pemenuhan target di atas kertas, melainkan demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Barru.




