Warga Ungkap Judi Sabung Ayam di Jeneponto
Mitraindonesia, JENEPONTO — Bukan hanya terjadi di tempat lain, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga ternyata terdapat area perjudian sabung ayam.
Fakta in diungkap berdasarkan penelusuran awak media saat menyusuri lokasi di Jalan Poros Paitana, Kecamatan Kalara, Jeneponto.
Seorang warga yang ditemui awak media membenarkan jika salah satu lokasi rumah masyarakat dijadikan arena judi sabung ayam.
"Betul, mereka melakukan judi ayam setiap minggu di hari sabtu," tuturnya. Minggu, 24 Agustus 2025.
Sanksi pidana untuk sabung ayam di Indonesia diatur dalam KUHP dan perundang-undangan terkait perjudian, seperti Pasal 303 KUHP (lama) dan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP baru).
Sementara ancamannya adalah pidana penjara dan, atau denda. Bentuk sanksi ini meliputi pidana penjara paling lama 9 tahun da, atau denda maksimal Rp2 miliar menurut KUHP baru.
Selain itu, judi ayam juga dapat di pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta menurut ketentuan KUHP lama.
Citizen report: Rusli Serang