Unggul Islami Enterpreneurship

Tanggapi Pernyataan Ketua DPRD Enrekang Soal Status Kampus II UNIMEN, Ini Respon Pimpinan UNIMEN



Enrekang, mitraindonesia.id -- Pemberitaan mengenai penggunaan gedung eks Kantor Bupati Enrekang oleh Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) sebagai kampus swasta yang dipinjam pakai selama enam tahun tanpa biaya sebagaimana dimuat oleh media online detik.com perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami duduk persoalan.

Menurut Wakil Rektor II UNIMEN, Dr. Elihami, M.Pd.I., Ph.D bahwa status Kampus II UNIMEN yang menggunakan eks Kantor Bupati Enrekang merupakan bentuk kerjasama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dengan UNIMEN, Ahad (28/9/2025).

Adapun statusnya adalah Pinjam Pakai sebagaimana termaktub dalam Akta Pinjam Pakai No. 078/1239/Setda/2019 tertanggal 31 Maret 2019 lalu. Masa pinjam pakai adalah selama 10 tahun, terhitung 01 Mei 2019 sampai 31 Desember 2029, jelasnya.

Menurut Elihami, pinjam pakai gedung pemerintah oleh pihak swasta, termasuk lembaga pendidikan, adalah mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum pemanfaatan ini jelas tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa aset daerah dapat dipinjam pakaikan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok pemerintahan dan dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang,” urainya.

Elihami mengungkapkan adanya narasi bahwa pinjam pakai tanpa biaya adalah pelanggaran tidaklah tepat. Regulasi memperbolehkan pinjam pakai diberikan dengan skema non-komersial, terutama jika dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemasyarakatan.

Hal yang sama disampaikan oleh Dr. Yunus Busa, M.Si. yang merupakan Rektor UNIMEN Periode 2020-2024 yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset daerah untuk lembaga pendidikan temasuk UNIMEN adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pemenuhan hak dasar warga negara dalam mengakses pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

“Peminjaman aset untuk kepentingan pendidikan tidak dapat disamakan dengan penyalahgunaan aset daerah. Justru kebijakan ini adalah strategi pemerataan akses pendidikan tinggi, khususnya di daerah yang belum memiliki banyak perguruan tinggi. Tanpa dukungan fasilitas dari pemerintah daerah, peluang generasi muda Kabupaten Enrekang untuk mendapatkan pendidikan tinggi akan semakin terbatas,” katanya.

Yunus Busa menyesalkan adanya statemen dari Ketua DPRD Enrekang yang hanya menyoroti aspek biaya, tanpa menimbang aspek kemanfaat publik.

“Peminjaman gedung eks Kantor Bupati yang sebelumnya tidak terpakai, lalu dimanfaatkan untuk pendidikan, jelas memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Tidak ada kerugian negara, karena aset tetap tercatat sebagai milik daerah dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali jika diperlukan,” tegasnya.

Adanya pemberitaan yang menyoroti penggunaan aset secara gratis oleh kampus swasta perlu dilihat secara lebih komprehensif. Kebijakan ini tidak melanggar hukum, tidak merugikan daerah, dan justru mendukung pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. (*)
Baca Juga
Posting Komentar