Soroti THM di Bantaeng Jual Minol dan Miliki Wanita Penghibur, LSM Gerak Minta Pemkab Evaluasi
Mitraindonesia, Bantaeng--Keberadaan Taman Hiburan Malam (THM) yang menjual Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan patut mendapat perhatian khusus. Hal ini diutarakan Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua Dewan Perwakilan Daeran (DPD) Gerak Sulsel, Mansur, SH mengungkap dari informasi beredar bahwa ada Pejabat Pemkab Bantaeng yang diduga masuk ke dalam lokasi tempat hiburan malam yang menyediakan alkohol.
"Tentu ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Bantaeng. Keberadaan oknum dilokasi seperti THM bukan persoalan siapa, tapi apakah lokasi memang sudah mengantongi ijin khusus THM. Informasi yang saya ketahui, disana itu yang disebut hanya rumah bernyanyi, kok bisa-bisanya menjual minol," tegas Mansur.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini juga menyoroti adanya wanita penghibur dilokasi taman hiburan malam. Dia mengingatkan output yang akan menghasilkan delik pidana perdagangan manusia.
"Ini soal wanita penghibur atau ladies,lah sebutan disana. Kalau ini dibiarkan, besar peluang terjadinya praktek prostitusi. Bukan hanya itu, kearifan lokal di Bantaeng keras, saya yakin sebagian besar ladies disana berasal dari luar. Itu berpotensi terjadi trafficking," ungkap ketua DPD Gerak Sulsel.
Mansur meminta kepada Pemkab Bantaeng lebih serius menangani ini. Dia bahkan meminta kepada Pemda untuk menutup permanen keberadaan THM yang berkedok rumah bernyanyi di Bantaeng.
"Saya berharap Bupati Bantaeng segera mengevaluasi lokasi THM yang melanggar aturan. Ini sebenarnya merusak kearifan lokal di Bantaeng. Karena setahu saya Bantaeng itu juga kota santri," kunci Mansur.



