Unggul Islami Enterpreneurship

Gakkumhut Sulawesi Tindak Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Wajo


Mitraindonesia, Makassar- Balai Gakkumhut Sulawesi,  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melaksanakan operasi penindakan perambahan kawasan hutan produksi di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan UPTD KPH Awota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaan aktivitas perambahan di kawasan hutan produksi.

Dalam kegiatan penindakan ini, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan Sy yang tengah mengoperasikan dua unit excavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Berdasarkan hasil estimasi pengamatan di lapangan, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai ± 9 hektare. Pembukaan lahan tersebut diketahui bertujuan mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Aktivitas dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator berbagai merek dan tipe, satu unit chainsaw, serta satu bilah parang.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga mengklaim lahan di dalam kawasan hutan tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal.

“Penegakan hukum ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan. Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” tegas Ali Bahri, melalui siaran pers yang diterima media pada Jumat 6 Maret 2026.

Balai Gakkumhut Sulawesi akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga
Posting Komentar